TULUNGAGUNG – Wakil Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso mengusulkan kepada Tim Pemkab agar diterbitkan aturan soal kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya di awal masuk pelajaran dan lagu Padamu Negeri di akhir jam pelajaran.
Selain menyanyikan lagu-lagu nasional, Pansus III juga minta diterapkannya kewajiban memakai pakaian adat atau khas Tulungagung untuk siswa-siswi semua jenjang pendidikan di semua sekolah di wilayah Tulungagung. Baik di lingkungan Kemenag, Dinas Pendidikan Provinsi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten.
“Poin ini krusial, untuk membentuk jiwa nasionalis dan 90 persen disepakati Pansus III dan Tim eksekutif,” kata Heru di Tulungagung, Jumat (9/12/2022).
Selain membentuk jiwa nasionalis pada siswa, aturan itu juga mempunyai nilai keagamaan, budaya dan norma susila yang dimasukkan dan dikuatkan kedalam mata pelajaran agama, PPKN, seni budaya dan lain-lain.
Menurut Heru, Pansus III juga meminta kepada Tim Pemkab Tulungagung, khususnya Dinas Pendidikan dan bagian hukum untuk membuat kajian kearifan lokal yang nantinya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Tujuannya, agar penguatan pendidikan karakter ini kedepan bisa dilaksanakan secara efektif, dan out put dari Perda tentang penguatan pendidikan karakter di Tulungagung bisa berjalan baik dan maksimal. (sin/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS