SURABAYA — Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. Budi Sulistyono, menegaskan pentingnya penguatan dan penyempurnaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen seiring meningkatnya kompleksitas produk yang beredar dan dampaknya terhadap kesehatan serta keselamatan masyarakat.
Menurut pria yang akrab disapa Kanang itu, perlindungan terhadap konsumen bukan sekadar upaya reaktif ketika terjadi pelanggaran. Tapi harus menjadi langkah proaktif menyasar aspek jangka panjang, khususnya dari sisi kesehatan akibat konsumsi produk yang mengandung bahan berbahaya.
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu luas sekali cakupannya. Kita tidak bisa lagi hanya berkonsentrasi pada sisi produksi atau pelaku usaha, tetapi perlindungan terhadap konsumen harus semakin dipertebal,” ungkap Kanang di Surabaya, Senin (14/07/2025).
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut mencontohkan, dalam proses pembentukan dan revisi UU ini, pihaknya banyak merujuk pada pengalaman dan regulasi dari negara-negara maju. Seperti Jepang, yang telah menerapkan standar tinggi terhadap produk konsumsi, serta sistem kontrol ketat demi melindungi masyarakatnya.
“Misalnya di Jepang, perlindungan negara terhadap konsumen begitu kuat dan menyeluruh,” ungkapnya.
Kanang menyoroti fakta bahwa di Indonesia, berbagai produk konsumsi, baik makanan, minuman, maupun obat-obatan dan suplemen, masih belum sepenuhnya terkontrol secara ketat dalam jangka panjang.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini telah banyak kasus penyakit degeneratif seperti gagal ginjal dan diabetes yang muncul akibat konsumsi produk tertentu secara terus-menerus dalam jangka waktu lama.
“Banyak pelaku usaha yang memproduksi barang, tapi produknya secara jangka panjang berisiko. Sekarang kita sudah bisa lihat, banyak masyarakat usia produktif bahkan muda yang terkena gagal ginjal, diabetes, dan penyakit kronis lainnya. Ini yang betul-betul harus kita camkan bersama. Kalau generasi kita nanti mengalami hal yang sama, ini akan menjadi beban besar bangsa,” jelasnya.
Maka dari itu, menurut Kanang, perlindungan terhadap konsumen tidak boleh bersifat kasuistik atau sekadar penanganan saat terjadi insiden (by accident). Pun harus ada pendekatan holistik yang mempertimbangkan dampak jangka menengah hingga panjang dari setiap produk yang dikonsumsi masyarakat.
“Jadi perlindungan ini tidak hanya by accident, tetapi bagaimana efeknya setelah dua atau tiga tahun mengonsumsi produk tersebut. Ini yang harus menjadi perhatian serius,” pungkas anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS