SURABAYA – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno memastikan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas akan menjadi prioritas utama pada tahun 2025 ini.
Dia menilai, regulasi tersebut harus diperbarui agar mampu merespons kebutuhan penyandang disabilitas secara aktual dan menyeluruh.
“Kami sepakat menjadikan revisi perda tentang disabilitas sebagai prioritas di 2025. Perda ini harus mampu menjawab tantangan riil di lapangan, seperti aksesibilitas, pendidikan inklusif, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial,” kata Sri Untari di Surabaya, Rabu (4/6/2025).
Selain substansi yang lebih adaptif terhadap tantangan riil, penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut menekankan pentingnya pelibatan kelompok difabel dalam proses penyusunan kebijakan.
Menurut Untari, keterlibatan aktif komunitas disabilitas merupakan kunci agar regulasi ini benar-benar berpihak dan tidak simbolik semata.
“Kami ingin revisi perda ini benar-benar berpihak pada kebutuhan penyandang disabilitas dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional serta internasional,” terangnya.
Lebih lanjut, menurut Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim itu, Komisi E akan membuka ruang partisipasi publik yang inklusif, serta segera menjadwalkan pembahasan lanjutan agar perda dapat dituntaskan tepat waktu.
“Komisi E segera menjadwalkan pembahasan lanjutan dan mengundang perwakilan Koalisi Difabel Jawa Timur sebagai bagian partisipasi penuh dan bermakna penyandang disabilitas dalam perumusan kebijakan,” pungkas Untari. (yols/pr)