JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, kemendagri telah beberapa kali menerbitkan surat peringatan untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang akan dibubarkan melalui proses hukum oleh pemerintah.
Saat ini, pembubaran melalui proses hukum itu sedang disiapkan kejaksaan agung untuk diajukan ke pengadilan.
“Sekarang sedang dipersiapkan oleh kejaksaan untuk mengajukan di pengadilan. Bukti lengkap, mulai dari rekaman, tulisan sampai video, yang diperoleh dari daerah lewat kemendagri, kejaksaan, dan kepolisian,” kata Tjahjo, kemarin.
Menurut Tjahjo, bukti yang disiapkan termasuk rekaman kegiatan ormas yang terindikasi anti-Pancasila. “Rekamannya ada semua, tokohnya apa, gerakannya apa, ada lengkap,” jelasnya.
Karena itu, dia meyakini pengadilan akan mengabulkan gugatan pembubaran ormas HTI, sebab sudah dinilai melanggar aturan.
“Ya jelas, ini kan prinsip kok. Ini negara ada aturannya. Buang sampah saja ada Perdanya, apalagi menyangkut orang-orang yang ingin mengacak-acak negara,” ujar mantan Sekjen PDI Perjuangan ini.
Tjahjo Kumolo juga menampik pernyataan pimpinan HTI yang mengaku tidak pernah mendapatkan teguran hingga tiba-tiba langsung akan dibubarkan melalui proses hukum.
“Kemendagri sudah banyak memberikan peringatan. Saya tidak cek (jumlahnya), tapi data ada semua,” kata Tjahjo.
Selain pertimbangan soal adanya peringatan ini, dia mengingatkan, bahwa pemerintah juga mengumpulkan banyak bukti terkait kegiatan dan aktfitas ormas keagamaan ini. Dimana, mereka diduga menentang ideologi bangsa yakni Pancasila serta UUD 1945.
Tjahjo menyebutkan, dalam video yang dikumpulkan terlihat beberapa tokoh ormas tingkat nasional kerap menyampaikan pidato ihwal pertentangan dengan Pancasila dan bentuk negara kesatuan.
“Jadi masif diomongkan ada tokohnya juga, tokoh-tokoh nasional juga ada, ketua umum ormas nasional juga ngomongnya begitu. Asasnya menyebut (Pancasila), tapi sehari-harinya tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil mendukung langkah pemerintah yang menempuh langkah pembubaran HTI.
Menurut Said Aqil, langkah pembubaran tersebut adalah tepat karena HTI selama ini merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan hendak mengganti Pancasila dengan khilafah.
“Itu merupakan kebijakan yang sangat tepat. PBNU mengapresiasi dan mendukung apa yang dilakukan pemerintah,” kata Said Aqil dikutip dari situs resmi nu.or.id, Senin (8/5/2017).
Menurut Said Aqil, HTI merupakan organisasi yang jelas bertentangan dengan ideologi Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Ia mengatakan, apapun organisasi yang berusaha mengganti Pancasila hendaknya dibubarkan dan dilarang.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas upaya tersebut. “Pemerintah sudah membubarkan HTI, saya mengucapkan terima kasih, mendukung, respek,” ujarnya.
Setelah pembubaran ini, Said Aqil berpesan agar aktivis dan simpatisan HTI bisa dikelola dan dibina agar tidak menjadi liar dan tidak melakukan tindakan-tindakan radikal.
Said menambahkan, para aktivis HTI tersebut harus diberikan pencerahan dan pemahaman tentang sejarah Indonesia, kiprah ulama-ulama dalam merebut dan menjaga kemerdekaan.
Menurut dia, umat Islam Indonesia sudah tidak perlu lagi mengotak-atik dasar negara Pancasila. “Kita tinggal menerima dari leluhur kita, tinggal kita isi dengan semangat membangun,” ucapnya.
Ia berharap dan mengaku yakin, Indonesia akan tetap utuh dan bersatu jika pemerintahnya bersikap tegas. Ia juga menyatakan, NU akan selalu berada di belakang pemerintah yang sah.
“Jangan sampai Indonesia terpecah seperti Soviet, Yugoslavia, Afganistan, atau negara-negara Arab lainnya. Indonesia akan tetap utuh,” kata dia. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS