JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo minta para kepala daerah tidak takut menggunakan anggaran yang sudah tersedia. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kepada kepolisian dan kejaksaan bahwa tindakan administrasi yang dilakukan pemda tak bisa dipidana.
“Jangan takut kalau memang itu ‘tidak memakan’ uang anggaran,” kata Tjahjo Kumolo, Selasa (18/7/2016).
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mengatakan, sebanyak Rp 246 triliun anggaran yang masih mengendap di daerah. Salah satu faktor anggaran ini tidak kunjung dicairkan beberapa kepala daerah, karena takut dikriminalisasi.
Padahal, sebut Tjahjo, anggaran itu sangat penting bagi pemerintah pusat untuk dicairkan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dia minta kepala daerah untuk memperhatikan pertumbuhan ekonomi di daerah, dan penyerapan angaran.
“Sampai hari ini, bapak presiden mencatat, dari laporan menteri keuangan, masih ada Rp 246 triliun anggaran yang disimpan di bank. Ini harusnya kalau digelontorkan, kan pertumbuhan jalan, investasi jalan,” ujar Tjahjo.
Dia enggan berkomentar soal adanya keluhan kepala daerah ke presiden tentang ketakutan dikriminalisasi kalau melakukan diskresi. Hanya, dia membenarkan, memang salah satu faktor yang pernah disampaikan di Bogor, faktor ketakutan.
Padahal, tambah Tjahjo, diskresi atau kebijakan seorang kepala daerah tidak bisa dipidanakan.
Bahkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih memberi ruang 60 hari masa perbaikan atau pengembalian kerugian negara. Itu sebabnya, Tjahjo berharap penegak hukum tidak buru-buru masuk sebelum masa 60 hari itu berakhir.
Dia berpendapat, untuk membuat inovasi-inovasi di daerah, kepala daerah perlu diskresi. Hal itu terutama jika belum ada payung hukum yang mengaturnya.
Diskresi jenis ini, menurutnya, jangan sampai masuk ranah pidana atau perdata. “Besar lo, Rp 246 triliun. Kalau cair kan waduh, pertumbuhan bisa jalan terus,” ucapnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, di Istana Negara, Jakarta, kemarin mengingatkan kembali lima instruksinya yang disampaikan di Istana Bogor, Agustus 2015 lalu.
Pertama, kebijakan diskresi tak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan juga tak bisa dipidanakan.
Ketiga, potensi kerugian negara yang dinyatakan BPKeuangan masih diberi peluang selama 60 hari untuk dibuktikan kebenarannya. Keempat, potensi kerugian negara juga harus konkret, tak mengada ada.
Kelima, kasus yang berjalan di kepolisan dan kejaksaan tak boleh diekspos ke media secara berlebihan sebelum masuk ke tahap penuntutan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS