SURABAYA – Wakil Wali Kota Armuji memastikan, tarif pemeriksaan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) di Surabaya sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Hal itu dia sampaikan setelah meninjau dua laboratorium, yakni Parahita di jalan Darmawangsa, dan Swab Drive Thru National Hospital Jalan Biliton, Jumat (27/8/2021).
“Saya memastikan bahwa harga swab PCR di Kota Surabaya sudah turun sesuai ketentuan pemerintah pusat melalui surat edaran dari Kementerian Kesehatan,” kata Cak Ji.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR). Yakni Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dengan semakin terjangkau nya tarif swab PCR, kata Armuji, akan membuat presentasi testing di Surabaya semakin tinggi, sehingga tracing dan mitigasi pengendalian infeksi Covid-19 lebih terkendali.
Selain itu, menurunnya angka infeksi Covid-19 juga dapat terus dipertahankan sehingga kota Surabaya menjadi zona hijau.
“Walaupun dalam peta risiko Surabaya menjadi zona oranye, tetap secara berkala kita mantabkan testing, tracing dan therapy. Kebijakan layanan kesehatan disiapkan secara matang dan long term untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan,” ujarnya.
Dia menambahkan, kebijakan turunnya tarif swab PCR disambut baik oleh berbagai pihak, serta berharap agar selanjutnya untuk obat-obatan juga dapat dipastikan persediannya aman dan harga terjangkau.
“Ayo semua warga ikut mengawasi dan melaporkan kalau ada yang melebihi ketentuan pemerintah,” ajak kader PDI Perjuangan ini. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS