PAMEKASAN— Hitung ulang perolehan suara dalam pemilihan presiden di 16 tempat pemungutan suara (TPS) di delapan desa di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (16/7/2014), tidak menyebabkan adanya perubahan perolehan suara.
Namun, tim sukses pasangan Jokowi-JK di Kabupaten Pamekasan akan melaporkan 16 Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) yang terbukti memalsukan tanda tangan pada formulir C1 yang diberikan kepada saksi.
Ketua Divisi Advokasi Tim Pemenangan Jokowi-JK Pamekasan Agus Sugiardi mengaku puas dengan hitung ulang yang sudah dilaksanakan KPU Pamekasan walaupun tidak ditemukan perubahan perolehan suara.
“Kita tidak ingin proses demokrasi ini dicederai dengan perbuatan yang melanggar hukum oleh penyelenggara,” kata Agus Sugiardi.
Jalur hukum yang ditempuh, imbuh Agus, untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang bermain-main dengan pelanggaran hukum sebab jika tidak dijatuhkan sanksi hukuman, maka perbuatan pelanggaran pidana pemilu akan terus menjadi kebiasaan.
Laporan atas 16 KPPS tersebut akan disampaikan kepada pihak Polres Pamekasan hari Kamis besok. Selain melapor, tim sukses Jokowi-JK juga akan membawa bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan 16 KPPS di Kecamatan Proppo.
Bukti pelanggaran itu seperti tidak konsistensinya berkas yang ditandatangani oleh KPPS, pencoretan formulir, dan pemalsuan tanda tangan. “Dalam form C1 itu ada kolom-kolom kosong yang tidak ditandatangani anggota KPPS. Bahkan hanya ada tiga anggota KPPS yang menandatanganinya. Itu sudah pelanggaran dan masuk pidana pemilu,” tandas Agus.
Sementara itu, Ketua KPU Pamekasan Muhammad Hamzah mengaku tidak keberatan atas rencana laporan kubu timses Jokowi-JK kepada polisi. Itu merupakan hak masing-masing pasangan calon. Namun, dia mengaku masih akan mengkaji seperti apa isi laporannya sebelum melakukan langkah-langkah hukum lanjutan. – Kompas
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS