Keyakinan akan ditolaknya permohonan sengketa Pilpres itu dikatakan Ketua DPP Bidang Hukum PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (31/7/2014). Ketua DPP Bidang Hukum PDI Perjuangan ini menilai gugatan kubu Prabowo-Hatta lebih banyak pada asumsi. “Tidak disertai alat bukti yang kuat, kurang detail,” ujar Trimedya.
Trimedya memandang ada sejumlah hal yang membuat permohonan penggugat akan ditolak MK. Pertama yakni materi gugatan tidak kuat. “Terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam berkas permohonan sengketa. Kita lihat saja nanti di persidangan,” katanya.
Ketua Badan Kehormatan dan Anggota Komisi Hukum DPR ini juga menyoroti selisih suara yang banyak membuat gugatan tersebut bakal gagal. “Selisih suaranya kan signifikan, 8,4 juta suara. Sementara dalam dalil di permohonan sengketanya sekitar 2,7 juta suara,” ujar Trimedya.
Dengan hal tersebut, menurut Trimedya, semestinya tidak perlu dibawa ke MK karena selisih suaranya signifikan yaitu mencapai sekitar 6 juta suara. Namun begitu pihaknya tetap menghormati tim Prabowo-Hatta yang membawanya ke MK.
“Biasanya saat sengketa Pilkada di zaman Pak Mahfud Md akan ditolak kalau selisihnya banyak dan materi gugatan tidak kuat,” ungkap Trimedya. “Kita yakin nanti akan ditolak. Harapan kita begitu,” lanjut Trimedya
Salah satu yang digugat Prabowo-Hatta adalah dugaan penggelembungan suara oleh pasangan nomor 2 sebanyak 1,5 juta suara dan dugaan pengurangan suara pasangan nomor 1 sebanyak 1,2 juta. Jika dijumlahkan maka Prabowo-Hatta mengklaim masih punya 2,7 juta suara.
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS