
JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengimbau bagi peserta Pemilu 2019 yang nantinya merasa tidak puas dengan penetapan hasil Pemilu, bisa menyerahkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasto menegaskan, MK merupakan lembaga resmi yang berwenang menangani sengketa hasil Pemilu.
“Bagi yang tidak puas dengan hasil pemilu, baik partai politik peserta pemilu maupun pasangan calon (presiden dan wakil presiden) itu ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi. Itu mekanisme yang resmi,” kata Hasto dalam konferensi pers di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat (19/4/2019).
Di sisi lain, ia mengingatkan elite politik untuk tak menyebarkan narasi-narasi negatif menyangkut Pemilu 2019.
Hasto menegaskan, elite politik bertanggung jawab menjaga kondusivitas proses Pemilu 2019. Jangan sampai elite politik memprovokasi masyarakat.
“Bu Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDI Perjuangan) juga mengingatkan kami, kita semua sebaiknya menunggu proses rekapitulasi yang secara berjenjang yang dilakukan oleh KPU,” kata dia.
Sementara itu Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPP PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, partainya juga melakukan perhitungan rill (real count). Namun, ia juga meminta publik bersabar menunggu rekapitulasi oleh jajaran KPU.
“Kami mengajak masyarakat bersabar, untuk lebih cerdas dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi dan data yang tidak lengkap dan barangkali masih jauh validitasnya,” kata Arif.
Dia menyatakan, perhitungan sementara BSPN PDI-P per pukul 14.10 WIB, pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin meraih 6.738.643 suara. Sementara pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 4.031.162 suara.
Progres data ini baru dihimpun dari formulir C1 fisik di 58.636 TPS dari 809.376 TPS. Perhitungan ini dilakukan oleh kamar hitung di setiap DPC PDI-P.
BSPN tidak menerima formulir C1 lewat foto, media sosial atau email. Menurut dia, tim BSPN di daerah harus menerima salinan formulir tersebut yang berasal langsung dari TPS.
“Tentu cepat atau lambat tergantung pada kesiapan (tim) masing-masing daerah untuk melakukan input data hasil penghitungan suara. Kami memiliki infrastruktur sampai ke tingkat kabupaten, kota,” katanya.
“Para ahli bisa nguji apakah basis C1 (yang diterima) otentik? Barangnya ada? Salinan yang diterima saksi kemudian itu benar atau tidak, di TPS mana saja misalnya, itu kita bisa tunjukkan,” sambungnya.
Arif menegaskan, data itu akan terus berubah mengingat input data terus berlanjut. Dia kembali mengingatkan, rekapitulasi suara secara resmi tetap mengacu pada KPU. (goek)