SURABAYA – Belum lama ini, Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian lantaran diduga menyebarkan paham khilafah kepada masyarakat dengan tujuan membentuk negara dengan ideologi baru.
Terkait kasus tersebut, Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Niam, mengaku menghormati proses hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, kasusnya tertangani dengan baik dan kita tetap hormati prosedur yang berlaku. Kita juga akan terus memantau perkembangan kasus ini, karena dari kacamata history kan sudah jelas kalau Khilafatul Muslimin seperti apa, dan kita tracking sampai ke atas cenderung ke Islam yang sifatnya radikal, mengancam kerukunan,” ujar Ghoni, Selasa (14/6/2022).
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya itu juga menjelaskan, sekalipun aksi yang dilakukan ‘terlihat’ tidak begitu besar, dengan menggunakan cara-cara non-kekerasan, seperti ceramah, pengajian dan konvoi, justru jika terus dibiarkan, hal tersebut dapat membahayakan.
Karena itu, dirinya berharap agar aparat penegak hukum bisa bertindak tegas, apabila didapati adanya organisasi yang dapat membahayakan kehidupan bangsa, terlebih di Kota Surabaya yang notabene sebagai kota toleran.
“Siapapun yang memiliki kajian-kajian seperti itu, ya paling tidak pemerintah harus bertindak secara tegas untuk menyikapi persoalan itu dengan asas-asas hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Karena pada dasarnya beragama itu menentramkan, bukan memberikan ancaman. Paling tidak bisa menjaga aspek nilai-nilai kerukunan itu dengan baik. Bukan malah menebarkan teror atau apapun,” sambung anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya ini.
Terkait keinginan Khilafatul Muslimin untuk membentuk negara khilafah, Ghoni menegaskan bahwa Pancasila adalah ideologi bangsa yang sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.
“Indonesia ini sudah final persoalan terkait ideologi. Dan perintis Pancasila itu ya banyak melibatkan para ulama di dalamnya yang memiliki kemampuan, keilmuan yang terkait dengan keagamaan yang luar biasa dalam menjaga, membingkai kebhinekaan, dan persatuan ini,” katanya.
Belajar dari kasus ini, agar ideologi ataupun faham-faham yang dapat mengancam keutuhan bangsa bisa ditangkal dengan baik, Ghoni mengajak semua pihak untuk menggencarkan sosialisasi terkait wawasan kebangsaan.
“Jadi, perlu adanya sosialisasi secara keseluruhan, peran semua stakeholder, semua lini, bukan pemerintah saja. Kan ada ormas besar, seperti NU dan Muhammadiyah juga, nanti kita bersama-sama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memberikan wawasan kebangsaan dan wawasan keislaman yang rahmatan lil alamin itu seperti apa,” pungkasnya.
Sekadar informasi, selain di Surabaya, Jawa Timur, penyidik Polri telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi kelompok Khilafatul Muslimin yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk pimpinannya Abdul Qadir Hasan Baraja. (dhani/set)
Mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Polda Metro Jaya pun mengungkapkan, setidaknya terdapat 30 sekolah yang tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air terafiliasi dengan ajaran khilafah yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin.
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS