Selasa
26 November 2024 | 12 : 56

Sosialisasikan Aturan Baru, Menteri Anas Sebut JF Tak Lagi Sibuk Urus Angka Kredit

PDIP-Jatim-Menteri-Anas-23022023

BANYUWANGI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan reformasi birokrasi diharapakan dapat berdampak pada setiap lini masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai motor penggerak birokrasi.

Menurut Menteri Anas, hal tersebut telah dilakukan pemerintah melalui transformasi penataan jabatan fungsional, yang dituangkan melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, aturan teranyar ini akan semakin mempermudah fokus kinerja ASN pejabat fungsional karena tidak harus menghabiskan waktu untuk mengumpulkan angka kredit sebagai syarat kenaikan atau pengembangan karier.

“Jadi, Pejabat Fungsional tidak perlu lagi repot ngurus angka kredit. Sebelumnya, banyak ASN yang harus menghabiskan waktu, bahkan ambil cuti khusus untuk mengisi Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK),” ujar Menteri Anas dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023, di Banyuwangi, Kamis (23/2/2023).

Mantan Kepala LKKPN itu mengungkapkan, tugas Jabatan Fungsional (JF) sebelummya lebih banyak fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui tata kelola yang sudah tertuang dalam aturan Menteri PANRB, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan pada capaian angka kredit semata.

Penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit sebelumnya pun dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan JF yang baru, penilaian kinerja JF didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.

“Yang kita lihat dari para pejabat fungsional ini adalah kinerjanya, prestasinya dalam bentuk nyata, yaitu pada capaian kerja yang baik yang menghasilkan ide dan inovasi birokrasi yang efektif, efisien, dan cepat. Tidak lagi terpaku pada angka-angka. Jadi, tidak ada lagi istilah ASN itu susah naik pangkat atau kariernya terhambat hanya karena DUPAK,” terangnya.

Dalam aturan baru yang dikeluarkan MenPANRB tersebut, Menteri Anas menekankan pentingnya peran para Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Instansi Pembina Jabatan Fungsional diharapkan mempunyai pemahaman yang sama terkait PermenPANRB No. 1/2023 tentang JF.

“Saya harap para instansi pembina ini menjaga komunikasi yang solid, sehingga usulan, harapan, dan kebutuhan dari ASN Pejabat Fungsional di seluruh Indonesia bisa diakomodir di lapangan,” tandasnya. (ryo/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...