SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Indah Kurnia, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur melakukan sosialisasi dan penyuluhan investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal kepada warga Surabaya.
Menurut Indah Kurnia, masyarakat harus bijak mengatur keuangannya, yakni menggunakan uang berdasar kebutuhan saja.
“Kita harus bijak mengatur keuangan, hindari membeli barang yang konsumtif,” ujarnya di Surabaya, Senin (25/9/2023).
Anggota Komisi XI DPR RI itu juga menjelaskan, akhir-akhir ini banyak beredar informasi yang tidak sehat melalui sosial media, mengenai investasi bodong dan pinjaman daring ilegal.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat Surabaya agar tidak terbujuk dengan tawaran iming-iming sesuatu yang tidak rasional oleh siapapun.
Sementara itu, Perwakilan Kantor Regional IV OJK Jatim, Doni Arifiyanto, mengatakan, saat ini banyak platform pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan, namun justru menyengsarakan masyarakat.
“Bila memang benar-benar membutuhkan pinjaman dari aplikasi daring, kami mengimbau agar memilih platform pinjol yang legal,” ujarnya kepada ratusan warga Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat selalu ingat dengan kontak pengaduan OJK, yaitu di nomor 157 atau WhatsApp 081157157157. Dengan cara itu masyarakat akan mendapat jawaban mengenai aplikasi tersebut legal atau tidak. Ia menjelaskan, salah satu ciri sebuah investasi keuangan adalah legal dan logis.
“Legal artinya lembaga yang melaksanakan kegiatan investasi atau menghimpun dana masyarakat harus memiliki izin dari OJK. Sementara, logis artinya apa yang ditawarkan oleh lembaga atau perusahaan investasi harus masuk akal dan tidak mengada-ada atau menjanjikan sesuatu yang berlebihan,” terangnya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS