JAKARTA – Tahapan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terus mengalami kemajuan. Terkini, draf naskah revisi disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif dari DPR RI.
Anggota DPR RI, Sonny Danaparamita dalam keterangannya kepada pdiperjuangan-jatim.com pad Rabu (12/7/2023) menyampaikan, proses pengesahan melalui rapat paripurna DPR, pada Selasa (11/7/2023).
Legislator kelahiran Banyuwangi ini pun mengapresiasi usaha aparat dan kepala desa dalam mengawal proses legislasi.
“Bahkan, saat rapat paripurna dilangsungkan, tidak sedikit kepala desa datang ke Jakarta, menyaksikan langsung rapat paripurna. Termasuk sejumlah kepala desa dari dapil saya di Jawa Timur, khususnya Banyuwangi,” kata Sonny.
Pihak Fraksi PDI Perjuangan, lanjut dia, mendukung revisi UU tersebut. Bentuk dukungan tidak serta merta saat paripurna berlangsung.
“Melainkan telah melalui kajian dari berbagai sudut pandang dan berdiskusi secara langsung dengan para kepala desa dan masyarakat di pelosok negeri. Sehingga nantinya Revisi UU bisa bermanfaat untuk masyarakat desa,” katanya.
Ketua DPC Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Banyuwangi, Murai Ahmad menyampaikan, rasa terima kasihnya kepada Fraksi PDI Perjuangan yang telah mendengarkan aspirasi dan turut memperjuangkan proses pembahasan revisi UU Desa ini berjalan sukses.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu sehingga proses pembahasan revisi UU ini berjalan sukses,. Khususnya Fraksi PDI Perjuangan. Juga Pak Sonny yang sering membersamai kita (kepala desa),” katanya.
Menurut Murai Ahmad, dengan pengesahan usulan RUU Desa menjadi langkah awal dan pintu bagi seluruh kepala desa untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat desa.
“Semoga proses selanjutnya dalam pembahasan bersama pemerintah prosesnya bisa lebih cepat dan segera diundangkan,” harapnya.
Pada rapat paripurna kemarin, sembilan fraksi di DPR sepakat dengan pengesahan Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi rancangan undang-undang usul DPR. Dalam RUU itu terdapat beberapa pembahasan yang membuat perubahan UU Desa tersebut menjadi krusial.
Diantaranya perubahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun serta penambahan dana desa sebanyak 20% atau sekitar Rp 2 miliar dari transfer daerah. (isa/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS