JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arif Wibowo menyatakan, munculnya wacana keanggotaan komisioner KPU dari partai politik merupakan autokritik atas independensi KPU yang saat ini beranggotakan nonparpol.
Menurut Arif, belajar dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya, ada komisioner KPU yang setelah masa jabatannya habis justru menjadi pengurus parpol.
Bahkan, kata anggota Komisi II DPR, ada yang di tengah masa jabatan teridentifikasi sebagai pengurus parpol.
“Itu yang akhirnya menginspirasi, apakah KPU nonparpol telah berkesesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya selama ini,” kata Arif, Senin (27/3/2017).
Menurut dia, fenomena itu kemudian menjadi masukan bagi Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu saat studi banding ke Jerman dan Meksiko.
Arief menegaskan, dalam mewacanakan ide tersebut, DPR tetap berpegang teguh pada prinsip kemandirian dan independensi KPU selaku penyelenggara pemilu.
Ia pun menambahkan, saat ini pansus belum memutuskan apakah akan memasukkan unsur parpol ke dalam keanggotaan KPU.
“Itu harus dalam frame jernih. Apakah sudah memungkinkan anggota parpol jadi komisioner KPU,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi II DPR RI akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proses seleksi terhadap calon anggota KPU-Bawaslu yang sempat tertunda karena menunggu selesainya pembahasan RUU Pemilu.
Payung hukum pemilihan komisioner KPU-Bawaslu Periode 2017-2022 itu menggunakan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. DPR menargetkan 6 April 2017 mendatang nama-nama komisioner disahkan di sidang paripurna.
“Rapat Komisi II sepakat lanjutkan proses fit and proper test KPU dan Bawaslu dengan target 6 April laporkan hasil dalam Paripurna DPR RI,” kata anggota Komisi II DPR Sirmadji Tjondro Pragolo, Selasa (28/3/2017).
Soal jumlah anggota KPU-Bawaslu yang akan dipilih, apakah terbatas atau tetap sesuai amanat UU lama, politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, rapat internal Komisi II pada Senin (27/3/2017) hanya membahas dan menetapkan tindak lanjut dan target waktu pelaksanaan seleksi.
Adapun tentang hasil seleksi, termasuk berapa jumlah anggota yang akan dipilih, ditentukan setelah ada proses uji kelayakan dan kepatutan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS