Selasa
01 April 2025 | 9 : 09

Soal Isu Larangan Buka 24 Jam, Mahfud: Warung Madura Itu Kreasi Produktif Masyarakat

PDIP-Jatim-Mahfud-05022023

SURABAYA – Beberapa waktu lalu, sempat beredar isu larangan operasional warung Madura selama 24 jam oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akibat mispersepsi publik terhadap pernyataan Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, perihal Perda Kabupaten Klungkung No. 18 Tahun 2018.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Mahfud, S. Ag., memberikan tanggapan atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengingatkan agar setiap aturan atau kebijakan pemerintah harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Ke depan, pemerintah harus lebih jeli dan humanis apabila ingin menyampaikan sesuatu dan jika memang ada aturan kebijakan atau undang-undang, langkah pertama adalah sosialisasi,” ujar Mahfud di Surabaya, Minggu (28/4/2024).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, keberadaan UMKM seperti warung Madura layak untuk diberikan apresiasi oleh pemerintah. “Kondisi sekarang lapangan pekerjaan sulit. Toko UMKM seperti warung Madura ini merupakan kreasi yang produktif dan harus mendapatkan apresiasi pemerintah,” tuturnya.

Mahfud menambahkan, keberadaan UMKM harus diiringi dengan kehadiran pemerintah. “Pemerintah bila perlu hadir dan memberikan bantuan kepada pelaku UMKM agar dapat maju dan bersaing dengan toko modern,” tambahnya.

Sebagai anggota parlemen yang berasal dari Madura, Mahfud berharap, jangan sampai ada aturan atau perda yang akan mempersulit masyarakat mencari nafkah, khususnya bagi UMKM dan warung Madura.

“Aturan atau perda harus punya semangat untuk membantu masyarakat, pemerintah juga harus berpihak kepada rakyat kecil yang mencari nafkah, bukan malah akan mempersulit masyarakat,” tuturnya.

Seperti diketahui, usai beredarnya isu tersebut, Kemenkop UKM memberikan pernyataan klarifikasi melalui saluran resmi akun X mereka pada Sabtu (27/4/2024) pukul 11.00 WIB.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat, terkait dengan jam operasional warung Madura, Kemenkop UKM menyatakan tidak pernah memberikan larangan kepada warung Madura untuk beroperasi 24 jam,” dikutip dari akun resmi X Kemenkop UKM.

Lebih lanjut, Kemenkop UKM menjelaskan bahwa berdasarkan tinjauan yang dilakukan, tidak ditemukan unsur larangan atau pembatasan warung Madura dalam Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 dan menyatakan dukungan serta pemberdayaan penuh terhadap pelaku UMKM sembari terus mengevaluasi setiap kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM. (yols/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Open House Lebaran, Eri Cahyadi Ajak Warga Surabaya Saling Membantu dan Saling Menguatkan

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar open house pada Lebaran Hari Raya Idul Fitri, Senin ...
KRONIK

Gelar Open House, Bupati Fauzi Ajak Warga Sumenep Silaturahmi ke Kediamannya

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, merayakan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah bersama istrinya, Nia ...
EKSEKUTIF

Wabup Lumajang Open House Lebaran di Rumah Dinas, Lanjut di  Kampung Halaman

LUMAJANG – Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma menggelar open house pada perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Open ...
KRONIK

Ahmad Basarah: Silaturahmi Megawati dan Prabowo Tinggal Tunggu Waktu

JAKARTA – Ketua DPP sekaligus jubir PDI Perjuangan Ahmad Basarah angkat bicara soal rencana silaturahmi pertemuan ...
SEMENTARA ITU...

Ghoni Ajak Warga Surabaya Jadikan Lebaran Momentum Penguat Persatuan dan Semangat Gotong Royong

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am mengucapkan selamat Hari Raya ...
EKSEKUTIF

Salat Id, Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Bersama-sama Wujudkan Panca Cita

MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat untuk mewujudkan Panca Cita visi dan misi ...