Selasa
20 Mei 2025 | 1 : 19

Soal Isu Larangan Buka 24 Jam, Mahfud: Warung Madura Itu Kreasi Produktif Masyarakat

PDIP-Jatim-Mahfud-05022023

SURABAYA – Beberapa waktu lalu, sempat beredar isu larangan operasional warung Madura selama 24 jam oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akibat mispersepsi publik terhadap pernyataan Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, perihal Perda Kabupaten Klungkung No. 18 Tahun 2018.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Mahfud, S. Ag., memberikan tanggapan atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengingatkan agar setiap aturan atau kebijakan pemerintah harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Ke depan, pemerintah harus lebih jeli dan humanis apabila ingin menyampaikan sesuatu dan jika memang ada aturan kebijakan atau undang-undang, langkah pertama adalah sosialisasi,” ujar Mahfud di Surabaya, Minggu (28/4/2024).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, keberadaan UMKM seperti warung Madura layak untuk diberikan apresiasi oleh pemerintah. “Kondisi sekarang lapangan pekerjaan sulit. Toko UMKM seperti warung Madura ini merupakan kreasi yang produktif dan harus mendapatkan apresiasi pemerintah,” tuturnya.

Mahfud menambahkan, keberadaan UMKM harus diiringi dengan kehadiran pemerintah. “Pemerintah bila perlu hadir dan memberikan bantuan kepada pelaku UMKM agar dapat maju dan bersaing dengan toko modern,” tambahnya.

Sebagai anggota parlemen yang berasal dari Madura, Mahfud berharap, jangan sampai ada aturan atau perda yang akan mempersulit masyarakat mencari nafkah, khususnya bagi UMKM dan warung Madura.

“Aturan atau perda harus punya semangat untuk membantu masyarakat, pemerintah juga harus berpihak kepada rakyat kecil yang mencari nafkah, bukan malah akan mempersulit masyarakat,” tuturnya.

Seperti diketahui, usai beredarnya isu tersebut, Kemenkop UKM memberikan pernyataan klarifikasi melalui saluran resmi akun X mereka pada Sabtu (27/4/2024) pukul 11.00 WIB.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat, terkait dengan jam operasional warung Madura, Kemenkop UKM menyatakan tidak pernah memberikan larangan kepada warung Madura untuk beroperasi 24 jam,” dikutip dari akun resmi X Kemenkop UKM.

Lebih lanjut, Kemenkop UKM menjelaskan bahwa berdasarkan tinjauan yang dilakukan, tidak ditemukan unsur larangan atau pembatasan warung Madura dalam Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 dan menyatakan dukungan serta pemberdayaan penuh terhadap pelaku UMKM sembari terus mengevaluasi setiap kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM. (yols/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Berharap Kasus Dugaan Korupsi di Perumda Panglungan Segera Dituntaskan

JOMBANG – Kalangan DPRD Kabupaten Jombang mendorong pihak kejaksaan segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan ...
LEGISLATIF

Suyatno Dorong Generasi Muda Masuk Kepengurusan Koperasi Merah Putih

MAGETAN – Wakil Ketua DPRD Magetan, Suyatno memberi penekanan kepada calon pengurus koperasi Merah Putih ke depan ...
MILANGKORI

Apresiasi Kirab Budaya Wisata Gogoniti, Erma Dorong Masyarakat Kembangkan Potensi Wisata Desa

BLITAR – Suasana Desa Kemirigede, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada Minggu (18/5/2025) mendadak ramai. ...
KRONIK

Ganjar Tekankan Pentingnya Loyalitas Kepala Daerah dari Banteng Terhadap Partai

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menekankan pentingnya loyalitas kepala daerah terhadap partai ...
LEGISLATIF

Dimaz Fahturachman Ajak Warga Kedamean Aktif dalam Program Desa Mandiri

GRESIK – Anggota DPRD Gresik Fraksi PDI Perjuangan, Dimaz Fahturachman menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 tahun ...
EKSEKUTIF

Pejabat Pemkot Mojokerto Teken Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, Ning Ita: Ini Adalah Kontrak Moral

MOJOKERTO – Seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menandatangani ...