SIDOARJO – PDI Perjuangan terus memantapkan diri menjadi partai ideologis dan moderen. Seperangkat aturan untuk pelaksanakan konsolidasi organisasi didesain anti konflik.
“Mekanisme konsolidasi organisasi diatur dengan SK (surat ketetapan) 066 dan 067. SK mengatur konsolidasi secara musyawarah mufakat sehingga menghindarkan terjadinya konflik antar kader,” kata Wakil Ketua Bidang Infrastruktur DPD PDI Perjuangan Jatim, Bambang Suhartono, dalam pidatonya pada acara Sosialisasi SK 066 dan SK 067 di Sidoarjo. Sodialisasi diadakan di Sekretariat DPC Sidoarjo, Jl Jati Selatan 4 no 11, Sidoarjo, Minggu (30/11/2014) malam.
Dua surat ketetapan dimaksud yakni SK Nomor 066/TAP/DPP/XI/2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang, Konferensi Cabang, dan Konferensi Daerah. Dan, SK Nomor 067/TAP/DPP/XI/2014 Tentang Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua PAC, DPC, dan DPD PDI Perjuangan.
Dijelaskan oleh Bambang Suhartono, pada proses pemilihan ketua DPC misalnya, dimulai dari usulan pengurus Ranting yang mengusulkan satu sampai tiga nama bakal calon ketua DPC. Usulan diteruskan ke tingkat di atasnya hingga ke DPP.
Kemudian, lanjut dia, DPP menerbitkan rekomendasi nama calon ketua DPC sebanyak tiga nama. “Ketiga nama calon yang direkomendasi DPP wajib bermusyawarah di antara mereka untuk menentukan siapa yang akan menjadi ketua DPC,” jelasnya.
Rangkaian proses konsolidasi yang berawal dari tingkat bawah hingga ke atas dan diakhiri dengam musyawarah itu, tambah Bambang Suhartono, mempersempit ruang terjadinya konflik.
“Aturan sudah dibuat sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya konflik. Kalau ternyata ada yang masih bertengkar, patut dipertanyakan ideologi serta loyalitasnya kepada partai,” tegasnya. (her)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS