Kamis
16 Juli 2026 | 8 : 05

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Sikapi Isu LGBT dengan Pemahaman Pancasila

pdip-jatim-ahmad-basarah-wasekjen
pdip-jatim-ahmad-basarah-wasekjen

Isu-isu yang dibahas merupakan isu yang berkembang dan dirasa dapat menjadi ancaman untuk Pancasila sebagai dasar negara, UUD sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Badan ini mensinyalir tumbuhnya paham-paham ideologi yang bergerak secara transnasional. Ideologi transnasional tersebut adalah pertama, ideologi yang mengedepankan individualisme, liberalisme, dan kapitalisme, dengan modus operandinya untuk menjadikan bangsa ini menganut paham neoliberalisme.

Kedua, berkembangnya radikalisme agama, yang mengeksploitasi pemahaman agama yang sempit dan menjauhkan dari semangat agama serta yang berkaitan dengan gerakan radikalisme internasional yang ingin membentuk negara Islam di dunia.

Salah satu bahaya individualisme tersebut adalah munculnya propanda gaya hidup lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang dapat membuat perdebatan antar masyarakat. Oleh sebab itu, nilai-nilai Pancasila perlu ditegakkan untuk menyikapi hal tersebut.

Melalui rapat tersebut, badan sosialisasi mengungkapkan pentingnya pemahaman empat pilar bagi masyarakat Indonesia. Badan Sosialisasi juga ingin mengoptimalkan sosialisasi dengan berbagai metode dan mengajak partisipasi seluruh masyarakat termasuk insan pers.

“Yang pasti setiap fenomena yang berkembang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. LGBT bertentangan dengan Pancasila,” tegas Ketua Badan Sosialisasi MPR, Ahmad Basarah, usai Rapat Pleno Badan Sosialisasi yang diadakan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (23/2/2016).

Basarah juga mengungkapkan perlunya antisipasi momentum terjadinya amandemen terbatas UUD. Disebutkan diskursus GBHN yang merupakan rekomendasi MPR pada periode sebelumnya merupakan fokus dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena itu badan sosialiasi berkewajiban untuk memberi pemahaman dan persepsi yang utuh kepada masyarakat dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Maka wacana tentang perubahan UUD tidak bias dan tidak menimbulkan tafsir-tafsir yang dapat melemahkan fungsi dan kewenangan MPR sebagai lembaga negara yang wewenangnya sangat tinggi, yakni mengubah dan menetapkan UUD.

“Kita harapkan dalam upaya mengembalikan kewenangan MPR, badan pekerja MPR, bagaimana fungsi-fungsi negara, dan haluan itu dibicarakan kembali dengan anggota MPR ataupun badan pekerja MPR serta melibatkan partisipasi masyarakat. Agar keputusan MPR betul-betul merepresentasikan penjelmaaan seluruh rakyat Indonesia,” pungkas pria yang juga Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan ini. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

PDIP Kota Madiun Percepat Penataan Ranting, Perkuat Organisasi hingga Akar Rumput

MADIUN – DPC PDI Perjuangan Kota Madiun mempercepat penataan kepengurusan ranting di seluruh wilayah sebagai bagian ...
KRONIK

Raperda Minol Siap Ditetapkan, Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung Beber Urgensinya

TULUNGAGUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulungagung tentang Pengendalian dan Pengawasan ...
RUANG MERAH

Kesumat yang Dituntaskan di Menit ke-92

Oleh Diana Sasa* INGGRIS sudah merasa cukup. Mereka unggul 1–0. Anthony Gordon mencetak gol pada menit ke-55. Waktu ...
LEGISLATIF

Promosikan Produk UMKM, Komisi B DPRD Magetan Terima Kunker di Rumah Promosi

MAGETAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan melakukan terobosan baru dalam memanfaatkan ...
KRONIK

Mas Dhito: Sastra Saraswati Sewana Yatra Teguhkan Toleransi dan Persatuan di Candi Tegowangi

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menghadiri Sastra Saraswati Sewana Yatra 2026 di Candi Tegowangi dan ...
LEGISLATIF

Saifudin Minta Pengembangan Pariwisata Kota Batu Tak Mengorbankan Kelestarian Alam

Anggota DPRD Jatim Saifudin Zuhri mendorong pengembangan ekowisata berbasis potensi lokal di Kota Batu dengan tetap ...