JAKARTA – Sikap dua menteri dari PDI Perjuangan, yakni Mendagri Tjahjo Kumolo serta Menkumham Yasonna H Laoly yang menolak terlibat dalam panitia seleksi (Pansel) komisioner KPU dan Bawaslu mendapat apresiasi.
Sikap keduanya dinilai Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dapat dijadikan pertanda bahwa pemerintah menyatakan sikap netral dalam proses seleksi KPU dan Bawaslu ke depan.
“Dalam menjaga independensi dan pengaruh politik dari proses seleksi ini, pernyataan tersebut pantas diapresiasi setinggi-tingginya,” kata Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz kepada wartawan, Selasa (12/7/2016).
Selain menunjukkan sikap netral, pernyataan tersebut juga dapat dianggap sebagai janji dari pemerintah untuk tidak melakukan intervensi dengan tak bergabung dalam komposisi tim seleksi.
Meski demikian, JPPR minta pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tahapan proses seleksi dan memastikan seleksi ini menghasilkan calon komisioner KPU dan Bawaslu yang mandiri, profesional, terbuka dan berkualitas.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menyatakan tidak ingin terlibat Pansel komisioner KPU dan Bawaslu periode selanjutnya. Menurut Tjahjo, Yasonna pun bersikap sama.
Menurut Tjahjo, latar belakangnya sebagai kader partai politik dapat menciptakan kesan kurang baik di mata publik jika mengemban jabatan tersebut. Keduanya adalah kader PDI Perjuangan.
Mantan Sekjen PDIP ini menyarankan agar ketua dan panitia pansel diisi kalangan akademisi. Hal itu guna menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu yang jauh dari kesan keberpihakan.
Kalau pun harus ada perwakilan dari Kemendagri, kata Tjahjo, bisa diwakili direktorat jenderal.
Seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu sedianya digelar akhir Oktober 2016 oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Pemilihan calon komisioner KPU dan Bawaslu diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. Disebutkan bahwa komisioner yang baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.
Untuk memilih komisioner itu terlebih dahulu perlu dibentuk panitia seleksi. Hal itu sesuai pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Sementara itu, rapat pleno KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, kemarin memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU. Hal ini tindak lanjut dari rapat pleno yang digelar Senin (11/7/2016), menyikapi wafatnya mantan Ketua KPU Husni Kamal Manik.
“Hasil ini kami peroleh dengan cara musyawarah yang hasilnya bulat, tidak lonjong, jadi benar-benar bulat, Bang Hadar yang diamanahi untuk menduduki posisi Plt Ketua KPU,” ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas.
Sigit menyatakan, Ketua KPU definitif akan dipilih pada Senin (18/7/2016). “Jadi Bang Hadar akan menjabat sebagai Plt Ketua KPU kurang lebih selama seminggu, dan itu tak akan mengganggu proses apapun. Toh, pembahasan Peraturan KPU belum akan selesai minggu ini, jadi tetap bisa disahkan Ketua KPU definitif,” tutur Sigit. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS