SURABAYA – Fenomena minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran menjadi sorotan serius Komisi B DPRD Jawa Timur.
Anggota DPRD Jatim, Ony Setiawan, menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, mereka perlu mendapatkan penjelasan komprehensif dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait permasalahan ini.
Menurut Ony, fenomena ini telah banyak ditemui di berbagai daerah di Jawa Timur dan berpotensi merugikan konsumen. Lebih-lebih di masa-masa yang permintaan minyak goreng meningkat seperti bulan Ramadan.
“Sehingga, kami perlu membahas hal ini bersama dinas terkait. Kami ingin mendapatkan penjelasan lengkap tentang bagaimana bisa terjadi ketidaksesuaian takaran ini,” ungkap Ony Setiawan di Surabaya, Jumat (14/3/2025).
Legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim tersebut menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan pengawasan secara komprehensif di semua lini. Mulai dari produsen, pengemas, distributor, hingga pengecer MinyaKita.
“Harusnya pemerintah melakukan pengawasan aktif di semua lini. Fenomena ini tidak bisa dianggap hal biasa, terutama mengingat minyak goreng sudah masuk dalam kategori bahan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Ony, fenomena ketidakakuratan takaran pada produk minyak goreng ini merupakan contoh nyata dari praktik koruptif yang sangat merugikan.
“Kejahatan semacam ini jelas merugikan rakyat. Kami di DPRD Jatim berkewajiban untuk mengawasi agar konsumen tidak terus dirugikan oleh pola operasional yang tidak transparan,” tegas Ony.
Dalam upaya menanggulangi masalah ini, Komisi B DPRD Jawa Timur berencana untuk segera memanggil pihak Disperindag guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan teknis terkait masalah ini.
Menurut Ony, rencana pemanggilan ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa setiap tahap pengawasan dilakukan secara sistematis dan tegas.
“Kita perlu melakukan pembahasan intensif, karena di bulan Ramadan ini, kebutuhan masyarakat atas minyak goreng sangat tinggi. Kami harus mencegah agar produk yang beredar tidak hanya tidak sesuai takaran, tetapi juga tidak merugikan konsumen,” pungkasnya. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS