KABUPATEN PROBOLINGGO – Sebanyak 702 orang Tenaga Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko menyerahkan secara simbolis SK Bupati Probolinggo Tentang Pengangkatan PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Teknis ini di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Senin (31/7/2023).
SK Bupati Probolinggo Tentang Pengangkatan PPPK ini diberikan kepada 672 orang PPPK Tenaga Guru dan 30 orang Tenaga Teknis setelah memperoleh penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Turut mendampingi Wabup Timbul, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin.
Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Teknis ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Wabup Timbul dalam sambutannya mengatakan atas nama pribadi dan Pemkab Probolinggo mengucapkan selamat kepada yang diterima dan diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Probolinggo.
“Saya berharap saudara-saudara menerima karunia dan amanah sebagai PPPK ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. Jangan sampai disia-siakan, tapi harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Wabup Timbul.
Amanah itu, lanjut kader PDI Perjuangan tersebut, hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja. Untuk itu dibutuhkan suatu keseriusan, tanggung jawab moral, dan komitmen bersama.
“Serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” ajaknya.
Wabup Timbul menambahkan, jabatan PPPK merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dengan menerima SK PPPK yang telah diberikan, maka para penerima secara otomatis terikat, bukan lagi sebagai orang bebas berbuat dan berprilaku.
“Tetapi ada aturan dan norma yang mengikat saudara-saudara sebagai aparatur sipil negara (ASN),” ujar Wabup dari PDI Perjuangan ini.
Wabup Timbul juga mengingatkan para PPPK untuk bisa menjaga sikap dan perilaku, nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara.
“Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ajaknya.
Sebelumnya, diketahui pendaftaran PPPK guru secara online melalui website resmi badan kepegawaian nasional (BKN) sebanyak 732 orang dan yang lolos seleksi administrasi sebanyak 730 orang. Dan, berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Pendaftaran PPPK teknis secara online tersebut sebanyak 1.211 orang dan yang lolos seleksi administrasi sebanyak 535 orang dan berhak mengikuti seleksi kompetensi. (drw/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS