JEMBER – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Edi Cahyo Purnomo, dengan tegas meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk memberikan sanksi kepada oknum guru SMKN 2 Jember yang menyebarkan berita hoaks soal Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo.
Informasi tidak benar itu berbunyi, Gibran dimiskinkan KPK terkait korupsi bantuan sosial. Bukan hanya itu, oknum guru SMKN 2 Jember tersebut juga menantang, agar postingannya disebarkan ke grup pendukung rezim Jokowi.
Karena itu, Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Jember itu menilai, sanksi harus diberikan karena tindakan guru tersebut merupakan ujaran kebencian, bahkan telah membohongi publik.
“Kami minta guru tersebut, harus dikasih semacam sanksi. Karena ini sudah melakukan ujaran kebencian dan disebar lewat grup Whatsapp,” ujar Edi di Jember, Sabtu (10/6/2023)
Legislator yang akrab disapa Cak Ipung itu juga menyayangkan sikap oknum guru pendidikan kewarganegaraan yang menyebarkan hoaks. Menurutnya, sikap seperti perlu diantisipasi untuk menjaga anak didik.
“Kalau tenaga pendidiknya seperti itu, bagaimana terus dengan siswanya nanti. Kepala dinas Provinsi harus segera bertindak. Jangan sampai ini terulang kembali,” terangnya. (alfian/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS