PEMERINTAH Kerajaan Saudi Arabia terhitung sejak 29 Maret 2017 memberlakukan amnesti bagi warga asing overstayer di Saudi Arabia untuk 90 hari kedepan. Selain terbebas dari sanksi denda, warga asing overstayer yang memanfaatkan amnesti 2017 terbebas dari sanksi black list dan bisa kembali ke Saudi Arabia, baik itu menggunakan visa tenaga kerja atau pun visa umroh dan sejenisnya tanpa harus menunggu 5 tahun.
Program amnesti 2017 yang diberlakukan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia berbeda dengan amnesti 2013. Pada amnesti 2013 pemerintah Kerajaan Saudi Arabia menerapkan dua kategori yaitu warga asing overstayer dapat kembali ke negaranya masing – masing dan kategori kedua yaitu memperbaiki statusnya dari overstayer menjadi legal.
Beda halnya pada amnesti 2017, pemerintah Kerajaan Saudi Arabia hanya memberlakukan satu kategori yaitu warga asing overstayer diwajibkan kembali ke negaranya masing – masing dengan kompensasi terbebas dari sanksi dan denda, sekaligus bisa kembali ke Saudi Arabia secara legal tanpa harus menunggu 5 tahun.
Walaupun program amnesti 2017 ini disambut positif, tetapi di sisi lain menimbulkan kegalauan bagi WNI Overstayer yang masih ingin kembali bekerja ke Saudi Arabia.
Hal ini merupakan adanya kebijakan pemerintah Indonesia tentang penghentian penempatan TKI sektor informal (rumah tangga) ke negara – negara Timur Tengah. Penempatan TKI ke negara – negara Timur Tengah hanya diperuntukkan TKI sektor formal atau tenaga skil seperti penjahit, cleaning service, pemasak, pabrik, perusahaan, dan sejenisnya.
Sedangkan pasca amnesti 2017 selama 90 hari, pemerintah Kerajaan Saudi Arabia melalui aparat keamanan setempat akan melakukan razia besar – besaran bagi warga asing overstayer dengan memberlakukan sanksi denda dan kurungan.
Pemerintah Indonesia sendiri melalui Perwakilan RI (KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah) telah mengimbau para WNI Overstayer untuk memanfaatkan amnesti tersebut. Selain itu, pemerintah Indonesia melalui Perwakilan RI di Saudi Arabia juga berpesan kepada WNI Overstayer yang ingin kembali bekerja di Saudi Arabia untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan serta menggunakan PJTKI yang legal dan terdaftar di pemerintah Indonesia dengan hanya mengizinkan bagi visa TKI sektor formal.
Ternyata imbauan dan pesan pemerintah Indonesia tersebut belum dapat sepenuhnya menarik antusias WNI Overstayer untuk memanfaatkan amnesti tersebut. Hal ini merujuk pada pendaftaran hari pertama di KJRI Jeddah berjumlah 168 pendaftar, sedangkan bila merujuk pada Kedutaan India di Saudi Arabia mencapai 300 lebih pendaftar warga India ovestayer pada hari pertama amnesti 2017.
Memperhatikan hal tersebut, pemerintah Indonesia jangan hanya memberikan imbauan dan pesan, melainkan diperlukan langkah agar para WNI Overstayer di Saudi Arabia antusias memanfaatkan amnesti 2017 yang digelar pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
Apabila tidak ada langkah atau solusi hingga berakhirnya masa amnesti 2017, tentu yang menjadi pertanyaan apakah pemerintah Indonesia menyanggupi menanggung biaya denda para WNI Overstayer yang terkena razia pasca amnesti? belum lagi akan timbul sanksi – sanksi lain yang akan diberlakukan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
Agar WNI Overstayer antusias memanfaatkan amnesti tersebut, pemerintah Indonesia sebaiknya duduk bersama DPR RI dan pihak swasta seperti APJATI untuk memecahkan hal tersebut.
Pemerintah Indonesia tidak dapat hanya memberikan imbauan dan pesan kepada WNI Overstayer yang ingin kembali bekerja ke Saudi Arabia dengan mengikuti peraturan serta prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, sekaligus mendaftar ke PJTKI – PJTKI yang legal dan terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja RI.
Melainkan pemerintah RI perlu menjembataninya misalkan menunjuk satu lembaga swasta seperti APJATI untuk mengelola hal tersebut bekerjasama dengan pemerintah RI melalui BNP2TKI, yang tentunya tetap berpegang kepada peraturan diantaranya hanya sektor formal.
Bila pemerintah membiarkan warga untuk memilih sendiri PJTKI-nya, dikhawatirkan selain akan sulit untuk dipantau serta dikoordinir, sekaligus dikhawatirkan akan terjadi penempatan TKI unprosudural dan TPPO sebagaimana yang marak terjadi saat ini.
Seperti contoh, datang dengan visa formal, tetapi setibanya di Saudi Arabia dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga. Sedangkan disaat PJTKI dimintai pertanggungjawabannya, mereka cuci tangan dan salling lempar.
WNI Overstayer yang dapat kembali ke Saudi Arabia tentunya hanya WNI yang memanfaatkan amnesti 2017. Untuk mengetahui WNI Overstayer yang memanfaatkan amnesti 2017, Pemerintah Indonesia bisa memberikan surat keterangan atau rekomendasi yang diberikan kepada WNI Overstayer yang ingin kembali ke Saudi Arabia melalui KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah saat dilakukan pendaftaran serta interview amnesti di KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.
Selain itu, permasalahan lain yang juga timbul yaitu bagi TKI Overstayer yang belum dilaporkan kabur (belum dibalag hurub) oleh majikannya. Mereka TKI Overstayer yang belum dilaporkan kabur oleh majikannya tidak dapat memanfaatkan amnesti 2017, hal ini sama seperti amnesti 2013.
Atas hal tersebut, pemerintah Indonesia perlu melakukan pendekatan dengan pihak Kerajaan Saudi Arabia. Walaupun peluang tersebut tipis, tetapi setidaknya ada langkah dari pemerintah Indonesia untuk mencoba, mengingat hubungan Indonesia dan Saudi Arabia semakin erat pasca kedatangan Raja Saudi Arabia ke Indonesia.
Jeddah, 01 April 2017
Sharief Rachmat
Ketua DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia
Pembina POSPERTKI (Posko Perjuangan TKI) Saudi Arabia
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS