Rabu
25 Desember 2024 | 11 : 06

Said Abdullah: PDI Perjuangan Dukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat

pdip-jatim-240919-mhsa-2

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan MH Said Abdullah mengatakan, adanya saling serang antar kelompok politik terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, sudah mengarah pada situasi yang kontraproduktif.

“Padahal energi bangsa ini kita perlukan untuk bersatu, menghadapi tantangan ekonomi 2025 yang tidak mudah,” kata Said Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Apalagi, sambung Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut, sekarang negara ini menghadapi sentimen negatif dari pasar atas menguatnya Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, karena ekspektasi investor atas menguatnya ekonomi AS di bawah Presiden Donald Trump.

Untuk menjernihkan ruang publik, dan memberi kepastian hukum, Said menyampaikan hal-hal berikut:

Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, papar Said, merupakan amanat dari Undang Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak 2021. Menurutnya, kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika.

“Sebelum 1 April tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen. Setelah Undang Undang No 7 tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap,” jelas Said.

Namun, sambungnya, pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.

Lalu, pada UU No 7 tahun 2021 Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b, tambah Said, telah diatur bahwa pemberlakukan PPN 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Atas dasar ketentuan ini, ungkapnya, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 kedalam target pendapatan negara pada APBN 2025.

Selanjutnya APBN 2025 telah diundangkan melalui UU No 62 tahun 2024. UU ini disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS yang memberikan persetujuan dengan catatan. “Dengan demikian pemberlakuan PPN 12 persen berkekuatan hukum,” terangnya.

UU No 7 tahun 2021 tentang HPP, sebut Said, telah mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0 persen.

Antara lain; ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang dikonsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional yang bersifat strategis.

Dalam pembahasan APBN 2025, lanjutnya, pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk merealisasikan program program strategisnya. Seperti program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025.

Program tersebut antara lain Makan Bergizi Gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp 71 triliun (T), Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp 3,2 T, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp. 1,8 T, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp. 8 T, Renovasi Sekolah Rp 20 T, Sekolah Unggulan Terintegrasi Rp. 2 T, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp 15 T.

Selain itu dalam rapat kerja antara para Menteri Koordinator (Menko) dengan Banggar DPR pada tanggal 2 Desember 2024 juga disampaikan bahwa pada tahun 2027 pemerintah menargetkan swasembada beras.

Dengan demikian, sebutnya, program-program di atas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDI Perjuangan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif.

“Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya Program Quick Win di atas melalui dukungan terhadap APBN 2025,” tegas Said.

Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, pada tanggal 8 Desember 2024 dia juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah.

Adapun mitigasi resiko itu dapat diwujudkan dalam sejumlah kebijakan, antara lain;

1. Perlu penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat; jumlah penerima manfaat perlinsos dipertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin/rentan miskin. Serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran.

2. Subsidi bbm, gas lpg listrik untuk rumah tangga miskin diperluas hingga rumah tangga menengah, termasuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian bbm bersubsidi, bahkan bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah.

3. Subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal di berbagai wilayah, khususnya kota kota besar yang memiliki moda transportasi massal.

4. Subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 ke bawah, serta rumah susun.

5. Bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah.

6. Melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit 2 bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau.

7. Memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan pemerintah. Menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya paling sedikit 40% menjadi 50% untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

8. Memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah. Meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR.

9. Memastikan program penghapusan kemiskinan esktrem dari posisi saat ini 0,83 persen menjadi nol persen di tahun 2025, dan penurunan generasi stunting dibawah 15 persen dari posisi saat ini 21 persen.

Said berharap, pernyataan yang dia sampaikan ini bisa menjernihkan dan memberikan informasi atas lahirnya Keputusan PPN 12 persen beserta langkah mitigasinya.

“Puji syukur, rilis kami yang kami sampaikan pada tanggal 8 Desember 2024 sudah direspon dengan baik oleh pemerintah, dalam hal ini Menko Perekenomian,” ucapnya.

“Kami tegaskan pula bahwa APBN sepenuhnya didedikasikan untuk rakyat,” pungkas Said Abdullah. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Pesta Rakyat Trenggalek 2024 Dibuka, Novita: Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM Lokal

TRENGGALEK — Gebyar Pesta Rakyat Trenggalek Spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibuka pada Senin ...
KRONIK

Tegas, Bupati Fauzi Minta ASN Tidak Tinggalkan Tempat Tugas Sampai Akhir Tahun

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terhadap Aparatur Sipil Negara ...
LEGISLATIF

Indi Naidha: DPRD Jember Desak Koreksi Ulang Utang Dinas Kesehatan Rp 160 M

JEMBER – Utang Rp 160 miliar yang membelit program pengobatan gratis Pemkab Jember, yakni Jember Pasti Keren (JPK), ...
KRONIK

Natal 2024, Puan Ajak Masyarakat Nyalakan Lentera Kasih Perdamaian dan Toleransi

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh masyarakat memperkuat toleransi antar-umar beragama di momen ...
LEGISLATIF

Wujud Empati Novita Hardini untuk Korban Bencana Tanah Gerak, Beri Dukungan Moral dan Kebutuhan Sehari-hari

TRENGGALEK – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Novita Hardini menunjukkan kepedulian dan empati kepada korban ...
SEMENTARA ITU...

Pengukuhan KWJI Ngawi, Wabup Antok: Sinergi Kolaborasi untuk Pembangunan

NGAWI – Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengukuhkan Komunitas Wartawan Jurnalis Indonesia (KWJI) Kabupaten ...