PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo serius dalam mengembangkan sektor pariwisata. Hal itu terbukti usai ditetapkannya Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Ponorogo Tahun 2023-2025.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama empat pimpinan DPRD Ponorogo menandatangani berita acara itu pada Senin (12/6/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Ponorogo.
Perda Ripparkab akan menjadi pedoman semua unsur yang terkait dengan sektor pariwisata. Dengan ditetapkannya Perda tersebut, potensi wisata akan lebih berkembang.
“Dengan telah ditetapkannya Perda tersebut, akan mendukung interkoneksi regulasi dalam kerangka penajaman arah pembangunan Kabupaten Ponorogo, khususnya di sektor kepariwisataan yang terwujud dalam Grand Design Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten Ponorogo,” ujar Bupati Sugiri saat sambutan.
Menurut Bupati Sugiri, dengan mengidentifikasi potensi objek wisata daerah, Pemkab Ponorogo akan dapat menentukan arah pengembangan potensi objek wisata dan positioning objek wisata di daerah. Salah satunya dengan pembangunan Monumen Reog.
“Ripparkab ini akan memberikan arahan pengembangan wisata di Kabupaten Ponorogo agar dapat mendukung terlaksananya pembangunan wisata yang berkesinambungan dan dapat memberi manfaat yang besar bagi masyarakat di Kabupaten Ponorogo,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa pengembangan potensi pariwisata akan membuka peluang pekerjaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Semua saling mendukung dan terlibat dalam mengembangkan wisata,” tandas Bupati Sugiri.
Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, mengungkapkan, Ripparkab masuk dalam Perda yang mandatory, setelah mengalami proses yang cukup lama.
“Ripparkab tidak kita percepat bahkan pembahasan di sini lebih cepat dan agak lama difasilitasi biro hukumnya,” tuturnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS