JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani merasa pelayanan peserta BPJS Kesehatan masih kurang maksimal.
Saat blusukan ke penjuru Indonesia, kader PDI Perjuangan ini masih sering mendapati peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Seolah-olah si peserta BPJS Kesehatan itu kelompok kelas dua untuk dilayani. Sepertinya mereka itu ‘miskiiiin’ banget sehingga tidak perlu dilayani,” kata Puan di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Bahkan, untuk urusan senyum kepada pasien, para petugas kesehatan sering tidak melaksanakannya. “Senyum saja mahal kita berikan kepada mereka, apalagi pelayanan,” ujarnya.
Pemerintah, sebut Puan, telah berupaya keras mewujudkan program jaminan kesehatan nasional. Salah satu bentuknya, yakni BPJS Kesehatan.
Memasuki tahun ke-5 tahun 2018 ini, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mencapai 187.928.949. Artinya, 72,9 persen penduduk Indonesia sudah tersentuh program jaminan kesehatan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 92,4 juta orang atau 35 persen penduduk Indonesia merupakan peserta BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, seharusnya pelayanan terhadap peserta tidak boleh diabaikan.
“Satu saja rakyat peserta BPJS Kesehatan tidak terlayani baik, gaungnya itu melebihi apa yang sudah kami lakukan kepada 92,4 juta. Tapi kalau kami melayani dengan baik 92,4 juta, semuanya merasa kami tidak melakukan apa-apa. Karena apa? Itu memang tugas dan tanggung jawab pemerintah,” ujar Puan.
Oleh sebab itu, Puan meminta jajaran BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
“Saya suruh Pak Dirut BPJS dan Ibu Menkes, suruh (petugas kesehatan) itu pada senyum dong. Paling enggak, kalau enggak bisa senyum, ya jangan cemberutlah,” ujar Puan.
Puan juga mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan BPJS Kesehatan untuk tidak menaikkan iuran bulanan untuk mengatasi persoalan defisit anggaran.
Soal defisit anggaran di BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi menginstruksikan agar dicari terobosan dalam mengatasi hal tersebut.
Terobosan itu juga diharapkan menjadi substansi pada revisi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang JKN yang saat ini tengah dikerjakan.
Terkait ini, imbuh Puan, lintas kementerian sebenarnya sudah menemukan satu solusi untuk menyelesaikan persoalan defisit anggaran. Namun, hal itu masih dalam kajian mendalam untuk dapat diterapkan.
Di sisi lain, Jokowi menginstruksikan agar BPJS Kesehatan memberikan akses pelayanan yang berkualitas kepada peserta JKN, khususnya BPJS Kesehatan.
“Direksi BPJS Kesehatan juga diperintahkan untuk menyediakan sekaligus memberikan data program JKN secara berkala kepada pemerintah daerah dalam rangka peningkatan mutu,” jelas Puan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS