PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, hadir dalam peresmian rumah restorative justice (RJ). Peresmian tersebut berlangsung di balai Kelurahan Cokromenggalan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Kamis (31/3/2022).
Peresmian dilakukan secara serentak di 17 kabupaten/kota se-Jawa Timur oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, yang berpusat di Kabupaten Bojonegoro dan diadakan secara virtual.
Restorative justice sendiri merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan yang penyelesaiannya dengan cara mediasi.
Tujuan dari rumah restorative justice ini yaitu, terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Ini membuktikan kalau hukum itu ramah. Kata bu kejati agar hukum tidak tajam ke bawah dan tidak tumpul ke atas, namun hukum itu seimbang,” tutur Bupati Sugiri usai menghadiri peresmian RJ.
Dengan diresmikannya rumah perdamaian ini, Bupati Sugiri berharap, rumah RJ bisa menjadi ruang untuk masyarakat agar hukum bisa bersahabat dengan mereka selama tidak dilanggar. Selain itu, ia ingin RJ dijadikan sebagai tempat konsultasi hukum agar masyarakat bisa mendapatkan sedikit wawasan.
“Saya mimpi besar ini menjadi tempat konsultasi hukum untuk rakyat, hukum dalam kehidupan sehari-hari. Juga agar jaksa tidak dipandang sangar sama masyarakat. Tapi bisa bersahabat dengan memberikan pencerahan pada mereka,” tandas Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi, yang turut menghadiri peresmian itu mengatakan, rumah RJ merupakan cara untuk mendekatkan pada masyarakat dalam mencari keadilan.
“Restorative justice ini seperti rumah perdamaian, mengembalikan hak-hak korban yang telah dilakukan tersangka, sehingga terjadi tidak dilakukan penuntutan oleh kejaksaan,” ujar Affandi.
Syarat bisa mendapatkan RJ pun, kata Affandi, antara lain jika pelaku belum pernah terkena pidana, ancaman penjara di bawah 5 tahun, ada desakan/tuntutam ekonomi (misal kasus pencurian), dan yang paling penting ada perdamaian antara korban dan pelaku.
“Perdamaian itu mengembalikan hak-hak korban tanpa syarat,” lanjutnya.
Selain di Kelurahan Cokromenggalan, rencananya akan ada empat rumah restorative justice lainnya, yaitu di Kecamatan Babadan, Kecamatan Siman, Kecamatan Kauman, dan Kecamatan Ngebel. (jrs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS