JEMBER – PDI Perjuangan Jember menyoroti Bupati Jember, Hendy Siswanto, terkait persoalan penyusunan RPJMD. Partai berlambang banteng tersebut menilai, dalam proses penyusunan RPJMD tersebut banyak tedapat kecacatan serta telah melanggar aturan.
Juru bicara PDI Perjuangan Jember, Widarto, dalam konfrensi pers yang di gelar Sabtu (21/08/2021), mengatakan, pihaknya menemukan beberapa kecacatan prosedur yang dilakukan Bupati Hendy dalam proses penyusunan RPJMD. Pertama, soal aturan Permendagri No. 86 Tahun 2017 Pasal 52 ayat 1, di mana Bupati belum mengonfirmasi apakah aturan tersebut telah dilaksanakan atau tidak?
“Dalam pasal tersebut tertulis, bupati harus mengonsultasikan rancangan RPJMD kepada gubernur, lalu diteruskan melalui surat kepada Bappeda Jatim guna mendapatkan masukan dan penyempurnaan untuk RPJMD tersebut, namun sampai saat ini kami belum mengetahui apakah proses tersebut telah dilakukan atau tidak?” kata Widarto.
“Lalu jika surat untuk penyempurnaan RPJMD dari Bappeda tersebut telah diterima, lalu kapan bupati akan melakukan penyempurnaan itu?” Imbuhnya
Selanjutnya tentang Permendagri No. 86 Pasal 59, di mana dalam pasal tersebut mengharuskan kepala daerah dalam pembahasan Ranwal dan Renstra harus melibatkan pemangku kepentingan dan forum perangkat daerah, namun yang terjadi di Jember prosedur tersebut pun juga hingga kini belum dilakukan.
“Kami selalu amati dan kroscek tentang prosedur tahapan penyusunan RPJMD ini. Hasilnya, kami menemukan beberapa prosedur yang masih belum dilaksanakan. Untuk itulah, kita ingin mengingatkan bupati agar lebih tertib mengikuti aturan, sehingga proses berjalannya sistem birokrasi pemerintahan Jember dapat terlaksana dengan baik,” terangnya
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, meminta agar bupati dapat mengikuti tahapan prosedur penyusunan RPJMD ini secara tertib serta sungguh sungguh. Karena dirinya tidak ingin ada cacat prosedur dan mengakibatkan persoalan yang lebih besar lagi di kemudian hari.
Wakabid Organisasi PDI Perjuangan Jember ini pun mengatakan, jika sebelumnya keterlambatan bupati dalam melakukan pembahasan RPJMD telah memang menjadi sorotan tajam PDI Perjuangan, namun pihaknya menolak keras jika untuk mengejar keterlambatan tersebut bupati sampai melanggar beberapa prosedur hukum penyusunan RPJMD.
Sebagai konsekuensi dari masih banyaknya prosedur serta aturan dalam penyusunan RPJMD yang belum dilakukan oleh bupati, PDI Perjuangan meminta bupati membatalkan agenda Musrenbang sebelum tahapan lainnya dijalankan terlebih dahulu.
“Dari awal kami telah memberikan sorotan tajam atas keterlambatan bupati dalam melakukan pembahasan RPJMD. Kita juga tidak ingin, jika bupati ingin mengejar keterlambatan tersebut dengan melompati beberapa aturan. Karena itu, kita menuntut bupati untuk membatalkan agenda Musrenbang, sebelum beberap aturan yang tidak dilaksanakan tersebut bisa dijalankan,” tegas kader banteng yang akrab disapa Ipung tersebut. (ryo/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS