Senin
13 Oktober 2025 | 2 : 49

Rieke Nilai Putusan Praperadilan RJ Lino Penuhi Rasa Keadilan

pdip-jatim-rieke

pdip-jatim-riekeJAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket PT Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016) siang.

Kehadirannya untuk ikut mendengarkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, ketika Rieke tiba, persidangan sudah selesai. Meski demikian, ia mengapresiasi putusan hakim Udjiati yang menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Lino.

“Meskipun dia baru pindah (ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan kabarnya banyak intervensi, tapi menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan publik,” ujar Rieke, di PN Jaksel, Jakarta.

Kini, dia berharap KPK meneruskan perkara yang menjerat Lino agar segera masuk ke persidangan.

Politisi PDI Perjuangan itu juga berharap agar KPK tidak hanya mengusut dugaan korupsi pengadaan QCC. Ia menyebutkan, Pansus telah menemukan sejumlah kebijakan Pelindo yang mengarah unsur pidana.

“Saya berharap tidak berhenti pada pengadaan barang. Ada kasus besar lain temuan Pansus. Salah satunya perpanjangan JICT,” ujar Rieke.

Tolak praperadilan Lino

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Richard Joost Lino atas KPK.

Hakim menganggap dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang. RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam sidang praperadilan.

Ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena beberapa alasan, antara lain tidak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik perkara bukan berasal dari Polri, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan Lino mengklaim pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.

Lino sendiri dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.

Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (kompas)

 

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Siapa Merusak Papan Nama Kantor DPC PDI Perjuangan Magetan?

MAGETAN – Sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan Magetan melaporkan aksi perusakan sejumlah fasilitas kantor DPC ke ...
LEGISLATIF

Mufti Anam: Tragedi Rubuhnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny Jadi Peringatan Keras bagi Dunia Pendidikan Keagamaan

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyebutkan, peristiwa tragedi rubuhnya gedung Pondok Pesantren ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Dorong Pemerintah Beri Dukungan Serius bagi Industri Animasi Lokal

BATAM – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan lebih serius ...
LEGISLATIF

Dewanti Dorong Sosialisasi Trans Jatim di Koridor Malang Raya Dimasifkan

MALANG – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Dewanti Rumpoko minta pihak eksekutif agar sosialisasi Bus Trans Jatim ...
EKSEKUTIF

Komitmen Tingkatkan Akses Keuangan Masyarakat, Wali Kota Surabaya Raih TPKAD Award 2025

SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif di ...
LEGISLATIF

Zulham Imbau Wali Murid Lapor ke Dewan Jika Ada Intimidasi Saat Terjadi KLB Program MBG

MALANG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok mengimbau wali murid untuk tidak takut ...