SURABAYA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana mendesak penertiban pertambangan bermasalah dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan izin atau penghentian operasi, tetapi juga harus menjamin pemulihan lingkungan, keselamatan warga, dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Renny menegaskan, setiap pengaduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan yang objektif dan transparan. Pemerintah perlu memastikan status perizinan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, serta potensi dampak kegiatan tambang berdasarkan dokumen dan hasil evaluasi resmi.
“Penertiban pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Pemerintah tidak cukup hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga harus memastikan kegiatan di lapangan tidak mengancam lingkungan, sumber air, dan keselamatan masyarakat,” kata Renny, Sabtu (10/10/2026).
Politisi asal Kediri itu menilai, pengawasan yang kuat membutuhkan koordinasi antara Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Pemerintah juga perlu memiliki pemetaan akurat mengenai lokasi tambang, pemegang dan masa berlaku izin, kapasitas produksi, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Data tersebut menjadi dasar untuk membedakan jenis pelanggaran sekaligus menentukan tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah masyarakat merasakan dampaknya. Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang jelas, dan hasilnya perlu disampaikan kepada masyarakat agar ada kepastian,” ujarnya.
Selain aspek perizinan dan lingkungan, Renny menyoroti tata kelola pertambangan yang berkaitan dengan penerimaan daerah. Pemerintah perlu memastikan pencatatan produksi dan distribusi material tambang berjalan transparan, serta kewajiban pajak dan pungutan dipenuhi sesuai ketentuan.
Pemeriksaan juga perlu mencocokkan data produksi, nilai transaksi, dan kewajiban pembayaran untuk mengidentifikasi potensi penerimaan daerah yang belum terpenuhi.
Menurut Renny, sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Jangan sampai warga menanggung dampak lingkungan, sementara kepatuhan usaha dan potensi penerimaan daerah luput dari pengawasan.
“Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Karena itu, kepatuhan perizinan, pengawasan produksi, serta kewajiban terhadap pendapatan daerah harus diperiksa secara transparan,” tegasnya.
Di sisi lain, Renny mengingatkan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan yang beroperasi secara legal dan memenuhi standar lingkungan. Penegakan aturan harus bertumpu pada bukti dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dugaan.
Penertiban juga harus diikuti penyelesaian dampak yang ditimbulkan. Pemerintah perlu memastikan penanganan lahan rusak, lubang bekas tambang yang membahayakan warga, serta gangguan terhadap aliran air dan ekosistem sekitar.
Tanggung jawab pemulihan harus ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada penutupan lokasi. Kerusakan yang ditimbulkan juga harus ditangani agar masyarakat tidak terus menanggung risikonya,” pungkas Renny. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













