SURABAYA – Rekomendasi Komisi C DPRD Surabaya soal penutupan sembilan usaha penimbunan batubara di wilayah Tambak Osowilangun ternyata tak digubris. Saat disidak Komisi C, Selasa (10/2/2015), perusahaan stockpile (penimbunan batubara) itu masih melakukan aktivitas usaha.
Sidak dilakukan karena Komisi C ingin melihat langsung apakah rekomendasi penutupan yang dikeluarkan Jumat (31/1/2015) lalu dijalankan perusahaan batubara. “Ternyata masih ada aktivitas. Kami minta pemerintah kota, dalam hal ini Satpol PP segera menutupnya,” tandas Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhdi, usai sidak.
Saat hearing Jumat (31/1/2015) lalu, Komisi C minta pemerintah kota menutup perusahaan-perusahaan batubara di wilayah Tambak Osowilangun. Selain keberadaannya meresahkan warga, perusahaan itu tidak mengantongi izin usaha stockpile.
Menurut Syaifuddin, seluruh aktivitas stockpile di Tambak Osowilangun harus dihentikan sampai memiliki izin. Namun, sampai hari ini perusahaan batubara itu masih operasional.
“Sudah tiga kali dilayangkan surat peringatan, namun pihak perusahaan tidak segera memproses perizinan,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Meski ada empat perusahaan yang masih dalam proses perizinan, lanjut Syaifuddin, pihaknya tetap minta Satpol PP menutupnya dengan memberikan tanda silang merah sebagai bukti penghentian operasional. Dia juga minta pemkot memberi kemudahan bagi perusahaan yang sudah memproses perizinan.
Meski sudah beroperasi sekitar lima tahun, perusahaan-perusahaan stcokpile di kawasan itu belum mengantongi izin. Dengan dalih pengurusan izin belum selesai, mereka tetap menjalankan aktivitasnya.
Warga sekitar stockpile resah akibat debu batubara. Tidak hanya warga, debu-debu batubara membuat jalan raya di Tambak Osowilangun jadi licin saat hujan. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS