BLITAR – Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera memberikan solusi kepada ratusan tenaga kerja yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan dua pabrik rokok PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya karena perusahaan tersebut mengalami bangkrut atau pailit.
Diketahui ada sebanyak 251 warga Kota Blitar yang terancam PHK. Mereka adalah sebagian dari 700 total pekerja di dua pabrik rokok tersebut.
Syahrul mengungkapkan bahwa sudah selayaknya para pekerja korban PHK diberikan pelatihan kewirausahaan guna mencetak wirausaha baru. Kegiatan pelatihan itu untuk meningkatkan motivasi dan membangun jiwa wirausaha produktif sesuai dengan sumberdaya dan keterampilan yang dimiliki.
Terutama, bagi perempuan rentan dan prasejahtera dengan tujuan supaya bisa mendapatkan perekonomian yang lebih baik.
“Kita terus mendorong pemerintah daerah pro-aktif dan mencarikan solusi teknis tentang jenis pelatihan. Sehingga mereka paling tidak dapat bertahan hidup menghadapi kondisi tidak pasti seperti ini,” kata Syahrul di Kota Blitar, Senin (11/9/2023).
“Karena apabila hal ini didiamkan saja bisa menimbulkan gerakan sosial di kalangan bawah yang berpotensi timbulnya gejolak politik,” imbuh dia.
Menurut legislator Banteng ini, pendampingan pasca pelatihan juga diperlukan demi peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan produk.
Pendampingan peningkatan SDM itu nantinya dilakukan untuk meningkatkan keterampilan, mulai dari pelatihan desain produk, ekspor produk hingga pengembangan produk, seperti pemberian bantuan peralatan.
“Misalnya dibuka pelatihan membuat kue, itu berarti kita harus bisa mendampingi sampai dengan permodalan dan pemasaran produk. Pasalnya, kalau hanya memberikan pelatihan saja, saya fikir hal yang mudah, namun setelahnya itu juga harus difikirkan,” terang dia.
Dikatakannya dengan memberikan pelatihan dan pendampingan sementara bagi karyawan yang mengalami PHK, maka hal yang demikian bisa menjadi solusi awal atas persoalan yang ada saat ini.
“Kita berharap ratusan karyawan yang dirumahkan tidak sampai menambah jumlah angka pengangguran di Kota Blitar. Untuk itu opsi yang kita tawarkan tadi seyogianya bisa menjadi atensi bagi pemda setempat agar segera bergerak memberikan langkah kongkrit terhadap mereka yang terdampak PHK,” tandas dia.
Sekadar informasi, ratusan karyawan dua pabrik rokok PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kini juga belum menerima uang pesangon. Padahal karyawan sudah dirumahkan sejak November 2022 lalu.
Kendati pun para karyawan tersebut diberikan uang tunggu setiap satu minggu sekali sekitar 25 persen dari uang upah normalnya per hari. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS