SURABAYA – Tiga bulan jelang deadline, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur akhirnya mampu menuntaskan pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda yang di antaranya akan jadi pedoman pembahasan RAPBD 2017 ini bakal disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (19/9/2016).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Bambang Juwono mengatakan, Raperda PSPD merupakan amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Sesuai pasal 124 (2) PP 18/2016, perda tentang organisasi perangkat daerah ini harus diselesaikan paling lambat 6 bulan setelah PP ini diundangkan, atau paling lambat Desember 2016.
“Syukurlah, raperda ini akan digedok pada 19 Sept 2016, sehingga bisa menjadi pedoman dalam pembahasan RAPBD 2017 yang menurut kebiasaannya ditetapkan bersamaan dengan Hari Pahlawan, yakni 10 November 2016,” kata Bambang Juwono, Minggu (18/9/2016)
Menurut legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini, raperda PSPD telah dibahas Komisi A bersama Pemprov Jatim secara intensif dan maraton selama dua bulan. ‘Lampu hijau’ persetujuan pemerintah pusat atas raperda ini diperoleh Komisi A saat berkonsultasi dengan Dirjen Otoda Kemendagri, pada Kamis 15 September lalu.
Pada hari itu juga, Dirjen Otoda Sumarsono menandatangani surat no. 061/6951/OTDA tentang Pedoman Persetujuan Perda Perangkat Daerah. “Inti surat, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkar daerah secara umum telah sesuai dengan PP No. 18/2016. Namun perlu beberapa penyesuaian,” ungkapnya.
Penyesuaian itu, sebut dia, yakni pada ketentuan umum perlu menambahkan asas pembentukan perangkat daerah; pembentukan Biro Kerja Sama perlu ditinjau ulang karena bersifat adhock; jumlah bidang pada Bappeda maksimal 4 bidang.
Juga susunan organisasi Badan Penghubung agar dicantumkan terdiri atas 1 kepala setingkat administrator, 1 subbag tata usaha, dan paling banyak 3 seksi.
“Untuk menjamin kesinambungan penyelesaian anggaran 2016, maka dalam pasal 18 perlu ditambahkan 1 ayat, yakni penetapan pejabat yang baru sesuai perda ini, untuk pertama kali dilaksanakan pada akhir Desember 2016,” urai Bambang.
Dengan Perda PSPD yang baru nanti, tambah dia, maka terdapat beberapa perubahan. Di antaranya:
- Dinas PU Pengairan menjadi Dinas PU Sumber Daya Air.
- Dinas Nakertransduk menjadi Dinas Nakertrans.
- Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Ketahanan Pangan.
- Badan Pemberdayaan Masyarakat menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Badan Lingkungan Hdup menjadi Dinas Lingkungan Hidup.
- Badan Penanaman Modal menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Badan Ketahanan Pangan digabung dalam rumpun pertanian (Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan).
- Badan Perpustakaan dan Kearsipan menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
- Badan Pemberdayaan Perempuan dnn KB menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan.
- Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.
- Kantor Perwakilan menjadi Badan Penghubung.
- Sekretariat Korpri tidak ada lagi.
- Biro Kerja Sama tidak ada lagi.
Dalam raperda tersebut, imbuh Bambang, juga mengatur keberadaan 3 perangkat daerah yang masih diperlukan pengaturan lebih lanjut. Yakni yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesbang dan politik, yang melaksanakan urusan bencana, dan yang melaksanakan fungsi pemerintahan bidang koordinasi wilayah.
“Secara keseluruhan, jumlah perangkat daerah hampir sama antara yang existing saat ini dibandingkan dengan raperda yang baru. Sedang Bakorwil ada wacana untuk menambah, dari 4 bakorwil menjadi 5 bakorwil, yakni Madura menjadi bakorwil tersendiri, dan menambah satu Bakorwil Jember,” pungkasnya. (goek)
Info Grafis
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS