TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menghadiri undangan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di ruang rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Politisi PDI Perjuangan tersebut hadir sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia).
Fokus dalam RDPU tersebut adalah pembahasan tentang inventarisasi pengawasan dan pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk itu Mas Ipin, sapaan akrabnya mengkritisi sejumlah pembatasan kewenangan pemerintah daerah. Terutama terkait otonomi daerah yang selayaknya pemerintah daerah diberi kewenangan lebih besar
Menurut Mas Ipin banyak kewenangan yang selama ini bersentuhan dengan rakyat justru bukan menjadi kewenangan daerah.
“Kalau kita berbicara otonomi, seharusnya otonomi itu di-create sangat dekat dengan rakyat. Termasuk keberadaan kita di sini, perwakilan-perwakilan di pusat maupun perwakilan-perwakilan golongan maka strukturnya seharusnya di bawah ini diberikan power yang lebih,” kata Mas Ipin, Rabu (5/3/2025).
Bukan tanpa alasan, menurut Mas Ipin pemerintah daerah lah yang paling dekat dengan rakyat dan seringkali mendapatkan keluhan dari masakan.
“Bagaimana manifestasi rakyat yang berdaulat jika rakyatnya datang, bupati hanya bisa menjawab waduh itu bukan kewenangan saya. Saya koordinasikan dulu itu,” terangnya.
Mas Ipin juga mendengar banyaknya keluhan, hampir di seluruh kabupaten/kota utamanya terkait pelimpahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi.
Hal ini dianggap mencederai cita-cita reformasi pada sektor desentralisasi pemerintahan.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam menyebutkan Komite I DPD RI saat ini sedang menyusun konsep revisi UU No.23/2014, dari yang tadinya UU No. 22/1999 menjadi UU No. 32/2004 dan sekarang berlaku UU No. 23/2014.
Ia menjelaskan DPD RI telah mengundang Apkasi dan Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan juga APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), guna mendengarkan masukan dari asosiasi pemerintahan, untuk memberikan masuk dalam rangka revisi UU tersebut.
“Kami berterima kasih sekali kepada Pjs Ketua Umum Apkasi dan dari Apeksi atas masukannya. Mudah-mudahan revisi ini betul-betul menjadi revisi yang akan memberdayakan kabupaten/kota,” katanya.
UU tersebut dinilai memang menyebabkan pengelolaan kabupaten/ kota menjadi tidak maksimal dalam memajukan daerahnya.
Atas dasar hal tersebut DPD RI merasa perlu untuk terus melakukan pengawasan dan pelaksanaan terhadap UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah ini dengan menggelar RDPU.
Turut hadir sebagai perwakilan Apkasi dalam RDPU ini selain Pjs. Ketua Apkasi Mochammad Nur Arifin, juga Bupati Bandung, Dadang Supriytna, sebagai Wakil Ketua Umum Apkasi. (aris/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS