TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/7/2024).
Dalam rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024 yang dilaksanakan di ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung itu, juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas terkait pokir, hibah dan bansos.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, DPRD merupakan mitra kerja eksekutif yang akan selalu memberikan spirit semangat.
Selain itu, DPRD atau legislatif merupakan lembaga yang mempunyai peran untuk saling menguatkan dalam rangka tata kelola kinerja atau regulasi utamanya dalam pelayanan publik.
“Sebagai mitra kerja eksekutif, DPRD mempunyai peran untuk saling menguatkan dalam rangka tata kelola kinerja utamanya dalam layanan publik masyarakat Tulungagung,” kata Marsono.
Bendahara DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini menambahkan, penilaian kinerja itu ukurannya bukan puas dan tidak puas. Namun harus diukur dari seberapa besar pemberian spirit untuk lebih baik dari kemarin, serta upaya untuk saling menguatkan dan saling mendukung antar sesama mitra kerja.
Tupoksi dari legislatif, lanjutnya, adalah melakukan kontrol, budgeting atau penganggaran dan legislasi atau membuat peraturan.
Dari ketiga tupoksi itu, fungsi kontrol harus dimaksimalkan salah satunya dengan memberikan ide gagasan pada eksekutif agar proses kerjanya bisa lebih baik.
“Fungsi kontrol harus kita maksimalkan yakni dengan memberikan suatu ide gagasan pada eksekutif agar progres kerjanya lebih baik,” terangnya.
Menurut Marsono, indeks pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) atau upaya yang dilakukan KPK mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif untuk Kabupaten Tulungagung saat ini sudah baik.

Meski demikian, dia berharap nilai MCP yang sudah baik itu dapat ditingkatkan lagi dengan komitmen peningkatan layanan publik.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji mengatakan, rakor bersama KPK merupakan satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Pemerintahan Tulungagung.
Menurutnya, DPRD adalah bagian dari pemerintahan daerah, sehingga harus terus bersinergi dengan eksekutif dan saling mengingatkan untuk mencegah terjadinya korupsi.
“Dalam rakor, semua pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung menandatangani pakta integritas yang disaksikan Koordinator Supervisi KPK Wilayah Jatim III, Alfi Rahman Waluyo,” kata Sudarmaji.
Penandatanganan pakta integritas terkait pokir, hibah dan bansos itu, lanjut Sudarmaji, bertujuan untuk menjaga marwah DPRD agar tidak terjadi penyimpangan dan bekerja sesuai aturan.
Sebagai mitra kerja, DPRD juga berkomitmen akan selalu mengingatkan eksekutif utamanya bupati dalam usaha pencapaian indeks MCP yang maksimal.
Di tempat yang sama, Koordinator Supervisi KPK Wilayah Jatim III, Alfi Rahman Waluyo mengatakan, dalam rakor bersama DPRD Tulungagung telah disampaikan beberapa materi.
Di antaranya, terkait MCP, survei penilaian integritas, indeks perilaku anti korupsi dan upaya pencegahan korupsi lainnya.
“Materi program pemberantasan korupsi terintegrasi ini sebelumnya sudah disampaikan dalam rakor bersama eksekutif di Kantor Bupati Tulungagung,” kata Alfi.
Dia menambahkan, lembaga DPRD sejatinya adalah unsur pemerintah. Sehingga, DPRD dan Pemkab harus senantiasa bersinergi dan memastikan upaya pembangunan di Kabupaten Tulungagung dapat berjalan dengan baik. Termasuk pembangunan tata kelola anti korupsi. (sin/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS