JAKARTA – Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada.
Menurutnya, keputusan ini menciptakan peluang yang lebih demokratis dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah.
“Saya melihat keputusan ini sebagai langkah yang lebih demokratis. Pada tahun 2018, saya sudah menyampaikan hal ini di DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), terutama terkait ambang batas pencalonan yang tidak adil,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Sebelumnya calon independen hanya membutuhkan dukungan sebesar 6% atau 10% dari jumlah pemilih. Sementara partai politik atau gabungan partai yang lebih representatif justru memiliki persyaratan lebih tinggi.
“Ini tentu tidak adil, karena calon perseorangan bisa saja kurang jelas dalam mendapatkan dukungan, sementara partai politik lebih riil. Oleh sebab itu, saya berpendapat bahwa syarat untuk partai politik harus disetarakan dengan calon independen,” sebutnya.
Dia menegaskan, dengan putusan MK ini, KPU harus segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan aturan tersebut.
“Keputusan ini harus diterapkan segera, mengingat banyak daerah yang dihadapkan pada situasi kotak kosong atau calon boneka. Dengan adanya aturan baru ini, pemilu akan menjadi lebih adil dan memberikan ketenangan bagi masyarakat,” ujar Mahfud.
Dia juga menegaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum yang langsung berlaku sejak palu diketok.
“KPU tidak boleh menunda pelaksanaan putusan ini. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya, karena putusan MK itu berlaku seketika dan harus diimplementasikan tanpa penundaan,” jelas mantan Hakim MK itu.
Mahfud juga menekankan bahwa putusan MK lebih tinggi daripada peraturan KPU atau bahkan peraturan pemerintah.
“MK memutuskan undang-undang, dan semua peraturan di bawahnya harus menyesuaikan. Keputusan ini berlaku untuk semua partai, bukan hanya PDI Perjuangan, tetapi juga bagi partai-partai lain yang mungkin ingin membuat koalisi baru sebelum pendaftaran resmi pada tanggal 27,” urainya.
Secara teoritis, imbuh Mahfud MD, partai-partai yang belum mencapai ambang batas (Threshold) 20% dapat membubarkan koalisi dan membentuk koalisi baru sebelum pendaftaran.
“Ini merupakan dinamika politik yang mungkin terjadi mengingat putusan MK ini memberikan peluang baru bagi partai politik untuk beradaptasi dan merespons perubahan,” tutup Mahfud. (red/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS