Jumat
08 November 2024 | 10 : 55

Putusan MK Soal Pilkada, Mahfud MD: KPU Harus Segera Tindaklanjuti

pdip-jatim-240227-mmd

JAKARTA – Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada.

Menurutnya, keputusan ini menciptakan peluang yang lebih demokratis dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah.

“Saya melihat keputusan ini sebagai langkah yang lebih demokratis. Pada tahun 2018, saya sudah menyampaikan hal ini di DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), terutama terkait ambang batas pencalonan yang tidak adil,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Sebelumnya calon independen hanya membutuhkan dukungan sebesar 6% atau 10% dari jumlah pemilih. Sementara partai politik atau gabungan partai yang lebih representatif justru memiliki persyaratan lebih tinggi.

“Ini tentu tidak adil, karena calon perseorangan bisa saja kurang jelas dalam mendapatkan dukungan, sementara partai politik lebih riil. Oleh sebab itu, saya berpendapat bahwa syarat untuk partai politik harus disetarakan dengan calon independen,” sebutnya.

Dia menegaskan, dengan putusan MK ini, KPU harus segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan aturan tersebut.

“Keputusan ini harus diterapkan segera, mengingat banyak daerah yang dihadapkan pada situasi kotak kosong atau calon boneka. Dengan adanya aturan baru ini, pemilu akan menjadi lebih adil dan memberikan ketenangan bagi masyarakat,” ujar Mahfud.

Dia juga menegaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum yang langsung berlaku sejak palu diketok.

“KPU tidak boleh menunda pelaksanaan putusan ini. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya, karena putusan MK itu berlaku seketika dan harus diimplementasikan tanpa penundaan,” jelas mantan Hakim MK itu.

Mahfud juga menekankan bahwa putusan MK lebih tinggi daripada peraturan KPU atau bahkan peraturan pemerintah.

“MK memutuskan undang-undang, dan semua peraturan di bawahnya harus menyesuaikan. Keputusan ini berlaku untuk semua partai, bukan hanya PDI Perjuangan, tetapi juga bagi partai-partai lain yang mungkin ingin membuat koalisi baru sebelum pendaftaran resmi pada tanggal 27,” urainya.

Secara teoritis, imbuh Mahfud MD, partai-partai yang belum mencapai ambang batas (Threshold) 20% dapat membubarkan koalisi dan membentuk koalisi baru sebelum pendaftaran.

“Ini merupakan dinamika politik yang mungkin terjadi mengingat putusan MK ini memberikan peluang baru bagi partai politik untuk beradaptasi dan merespons perubahan,” tutup Mahfud. (red/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

MILANGKORI

Pagi Ini, Ada Doa dan Harapan Warga Surabaya Timur untuk Bu Risma

SURABAYA – Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini menyapa warga Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, ...
LEGISLATIF

Jaring Aspirasi dan Masukan Langsung ke Kampung, Adi Sutarwijono: Jadi Bahan Baku Kebijakan

SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono melakukan penjaringan aspirasi masyarakat dengan menggelar ...
KABAR CABANG

Jelang Coblosan Pilkada Serentak 2024, Banteng Sukomanunggal Rapatkan Barisan

SURABAYA – Jelang coblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, para kader banteng Kecamatan ...
KRONIK

Said Abdullah Salurkan Bantuan kepada Kelompok Tani dan Pondok Pesantren di Ambunten

SUMENEP – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, MH Said Abdullah, ...
KRONIK

Yordan: Kebaikan Bu Risma yang Sudah Dilakukan di Surabaya Akan Berlanjut ke Seluruh Jatim

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur Yordan M. Batara-Goa menyampaikan bahwa Risma ...
SEMENTARA ITU...

Permudah Laju Investor, Paslon Idola Siapkan Instrumen Efisiensi Perizinan

MOJOKERTO – Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto nomor urut 1, Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi (Gus ...