Minggu
08 Maret 2026 | 5 : 24

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Putusan MK Gugurkan Sikap Pragmatisme

pdip jatim - Pilkada Serentak 2015

pdip jatim - Pilkada Serentak 2015JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal dan calon independen dalam pilkada, menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki sebagian parpol di daerah.

“Itu menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki sebagian parpol di daerah, yang rela mengorbankan kepentingan rakyat hanya semata karena tidak siap kalah dalam pilkada,” kata Basarah, kemarin.

Dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut, dia mendesak agar KPU segera menindaklanjuti dengan membuat peraturan pelaksananya. Dengan demikian, seluruh agenda pilkada serentak tahun 2015 dapat terselenggara dengan baik dan efektif.

“Selain itu agar melahirkan kepala-kepala daerah berkualitas dan kredibel dalam memimpin daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Putusan MK yang mengatur pilkada bagi calon tunggal dilaksanakan dengan cara meminta persetujuan rakyat melalui model “setuju” atau “tidak setuju” itu, tambah Basarah, juga menegaskan demokrasi yang berintikan kedaulatan rakyat tetap terjaga.

“Melalui putusan MK ini, demokrasi yang berintikan kedaulatan di tangan rakyat tetap terjaga mengingat rakyat yang memutuskan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR itu.

Dia menjelaskan kedaulatan rakyat itu terkait apakah akan menerima calon tunggal atau memilih menolaknya, yang berarti akan dipimpin penjabat kepala daerah sampai pilkada serentak selanjutnya.

Menurut Basarah, putusan MK yang menyatakan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai terhadap daerah yang memiliki calon tunggal tetap dilaksanakan pemilihan.

“Hal itu merupakan solusi yang bijak dan konstitusional terhadap tercabutnya hak memilih dan dipilih rakyat dalam pilkada,” ujarnya.

Sejak awal, imbuhnya, logika KPU yang berpandangan bahwa penundaan pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal adalah legal dan tidak melanggar HAM, terbantahkan oleh putusan MK tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Buruh Malang Diminta Segera Lapor Jika THR Telat Dibayar, Eko Herdiyanto Siap Kawal

MALANG — Ketua Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Herdiyanto, meminta para pekerja tidak ...
KABAR CABANG

Ratusan Gen-Z dan Milenial Sidoarjo Ikuti Fit & Propertest Calon Ketua PAC

SIDOARJO – Anggapan sebagian pihak terkait anak-anak muda Kabupaten Sidoarjo apatis terhadap politik terbantahkan. ...
HEADLINE

Said Abdullah: PDIP Jatim Bangun Ekosistem Sepak Bola Muda, 1.000 Talenta Ikuti Seleksi

BLITAR — DPD PDI Perjuangan Jawa Timur memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem pembinaan sepak bola usia ...
KRONIK

Longsor Menerjang Panekan Magetan, Kader Banteng Datang Kerja Bakti dan Bawa Bantua

MAGETAN – Wakil Ketua DPRD Magetan dari PDI Perjuangan, Suyatno bersama PAC Kecamatan Panekan turun langsung ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Sambang PAC dan Ranting, Bagikan Paket Sembako

TULUNGAGUNG – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung melakukan kegiatan sambang PAC dan Ranting se-Kabupaten ...
KRONIK

Seleksi Banteng Jatim FC U-17 Bangkitkan Semangat Sepak Bola Blitar Raya

BLITAR — Semangat kebangkitan sepak bola muda bergema di Stadion Soepriadi, Kota Blitar, saat DPD PDI Perjuangan ...