Rabu
15 Juli 2026 | 3 : 29

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Putusan MK Gugurkan Sikap Pragmatisme

pdip jatim - Pilkada Serentak 2015

pdip jatim - Pilkada Serentak 2015JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal dan calon independen dalam pilkada, menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki sebagian parpol di daerah.

“Itu menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki sebagian parpol di daerah, yang rela mengorbankan kepentingan rakyat hanya semata karena tidak siap kalah dalam pilkada,” kata Basarah, kemarin.

Dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut, dia mendesak agar KPU segera menindaklanjuti dengan membuat peraturan pelaksananya. Dengan demikian, seluruh agenda pilkada serentak tahun 2015 dapat terselenggara dengan baik dan efektif.

“Selain itu agar melahirkan kepala-kepala daerah berkualitas dan kredibel dalam memimpin daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Putusan MK yang mengatur pilkada bagi calon tunggal dilaksanakan dengan cara meminta persetujuan rakyat melalui model “setuju” atau “tidak setuju” itu, tambah Basarah, juga menegaskan demokrasi yang berintikan kedaulatan rakyat tetap terjaga.

“Melalui putusan MK ini, demokrasi yang berintikan kedaulatan di tangan rakyat tetap terjaga mengingat rakyat yang memutuskan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR itu.

Dia menjelaskan kedaulatan rakyat itu terkait apakah akan menerima calon tunggal atau memilih menolaknya, yang berarti akan dipimpin penjabat kepala daerah sampai pilkada serentak selanjutnya.

Menurut Basarah, putusan MK yang menyatakan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai terhadap daerah yang memiliki calon tunggal tetap dilaksanakan pemilihan.

“Hal itu merupakan solusi yang bijak dan konstitusional terhadap tercabutnya hak memilih dan dipilih rakyat dalam pilkada,” ujarnya.

Sejak awal, imbuhnya, logika KPU yang berpandangan bahwa penundaan pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal adalah legal dan tidak melanggar HAM, terbantahkan oleh putusan MK tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Empat SD Negeri di Ponorogo Nihil Siswa Baru, Riyanto Minta Dindik Siapkan Solusi

PONOROGO – Empat sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Ponorogo tidak mendapatkan satu pun siswa baru pada ...
LEGISLATIF

Mia Desak Pemkot Malang Evaluasi Data Kemiskinan agar Bansos Tepat Sasaran

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendesak Pemkot Malang mengevaluasi data kemiskinan agar ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Surabaya Ajak Anak Muda Kikis Stigma Negatif Politik

SURABAYA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, menegaskan bahwa lembaga legislatif selalu ...
LEGISLATIF

Puan Minta Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperkuat kesiapsiagaan nasional menyusul meningkatnya aktivitas ...
LEGISLATIF

Widarto Serap Aspirasi Warga, Perbaikan Jalan Desa Jadi Prioritas Pembahasan DPRD Jember

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menegaskan perbaikan jalan desa menjadi prioritas pembahasan setelah menyerap ...
KABAR CABANG

PDIP Kabupaten Kediri Salurkan 1.900 Paket Sembako, Perjuangkan Fasilitas Panti ODGJ dan Lansia

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menyalurkan 1.900 paket sembako kepada kelompok rentan, sekaligus berkomitmen ...