Jumat
11 Oktober 2024 | 10 : 07

Putusan MK Gugurkan Sikap Pragmatisme

pdip jatim - Pilkada Serentak 2015

pdip jatim - Pilkada Serentak 2015JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal dan calon independen dalam pilkada, menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki sebagian parpol di daerah.

“Itu menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki sebagian parpol di daerah, yang rela mengorbankan kepentingan rakyat hanya semata karena tidak siap kalah dalam pilkada,” kata Basarah, kemarin.

Dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut, dia mendesak agar KPU segera menindaklanjuti dengan membuat peraturan pelaksananya. Dengan demikian, seluruh agenda pilkada serentak tahun 2015 dapat terselenggara dengan baik dan efektif.

“Selain itu agar melahirkan kepala-kepala daerah berkualitas dan kredibel dalam memimpin daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Putusan MK yang mengatur pilkada bagi calon tunggal dilaksanakan dengan cara meminta persetujuan rakyat melalui model “setuju” atau “tidak setuju” itu, tambah Basarah, juga menegaskan demokrasi yang berintikan kedaulatan rakyat tetap terjaga.

“Melalui putusan MK ini, demokrasi yang berintikan kedaulatan di tangan rakyat tetap terjaga mengingat rakyat yang memutuskan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR itu.

Dia menjelaskan kedaulatan rakyat itu terkait apakah akan menerima calon tunggal atau memilih menolaknya, yang berarti akan dipimpin penjabat kepala daerah sampai pilkada serentak selanjutnya.

Menurut Basarah, putusan MK yang menyatakan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai terhadap daerah yang memiliki calon tunggal tetap dilaksanakan pemilihan.

“Hal itu merupakan solusi yang bijak dan konstitusional terhadap tercabutnya hak memilih dan dipilih rakyat dalam pilkada,” ujarnya.

Sejak awal, imbuhnya, logika KPU yang berpandangan bahwa penundaan pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal adalah legal dan tidak melanggar HAM, terbantahkan oleh putusan MK tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Sam HC-Ganis Kenalkan Program 9 Sing Anyar dan Gaungkan Komitmen Anti Korupsi

MALANG – Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Malang usungan PDI Perjuangan, Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko ...
LEGISLATIF

Anggota DPRD Jatim Indriani Kecam Tindakan KDRT, Dukung Sanksi Tegas Bagi Pelaku

SURABAYA – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Indriani Yulia Mariska, angkat bicara terkait maraknya kasus kekerasan ...
PEMILU

Calon Wakil Wali Kota Muhammad Rachman Blusukan Menyapa Warga Sembari Jelaskan Visi Misi

KOTA PROBOLINGGO – Memanfaatkan masa kampanye, Calon Wakil Wali Kota Probolinggo, Muhammad Rachman melakukan ...
KRONIK

Gelar Konsolidasi, PAC Muncar Target Menang 70 Persen di Pilkada Serentak 2024

BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi, Desi Prakasiwi, mengatakan bahwa dirinya optimis ...
MILANGKORI

Risma Bakal Replikasikan Cara Cerdas Petani Trenggalek Panen Padi 4 Kali Setahun

TRENGGALEK – Calon Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini blusukan menemui petani di Desa Sukorejo, Kecamatan ...
KRONIK

Galang Dukungan Segmen Muda, FPB Siap Menangkan Paslon Bambang-Bayu di Pilwali Blitar

BLITAR – Relawan Forum Pemuda Blitar (FPB) mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon Walikota dan Wakil ...