SURABAYA – Wali Kota Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk Surabaya, yang dikirimkan ke semua Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur, kemarin.
Risma mengatakan, surat edaran bernomor: 470/3674/436.7.13/2020 ini sesuai Keppres nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19. Untuk itu, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemkot minta para Ketua RT dan pihak pengelola ikut mengantisipasi.
“Kami minta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya,” kata Risma melalui surat edarannya.
Sedangkan apabila warga Surabaya yang ada di luar kota atau luar negeri itu sudah telanjur kembali ke Surabaya, warga tersebut harus menaati langkah-langkah penanganannya.
Yakni kepala atau anggota keluarga harus melaporkan anggotanya yang datang dari luar kota atau luar negeri itu ke Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat.
“Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan,” tegasnya.
Selanjutnya, Ketua RT/pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi lawancovid-19.
Selain itu, mewajibkan warganya dan seluruh anggota keluarganya melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dengan menaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.
Di antaranya, tidak boleh keluar rumah, menggunakan kamar terpisah, selalu menggunakan masker, menghindari pemakaian bersama peralatan makan, selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Kemudian membiasakan berjemur, selalu menjaga kebersihan rumah dan diri dengan cairan disinfektan atau bahan penangkal virus lainnya, dan rutin melakukan pengukuran suhu tubuh.
Di samping itu, Ketua RT atau pengurus RT atau pengelola apartemen harus aktif memperbarui data-data warganya.
Risma juga minta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pendatang baru di wilayah RT, apartemen dan country house.
Dia juga minta pendatang beridentitas kependudukan non-Surabaya yang datang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, wajib melakukan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 dan melakukan isolasi mandiri sekaligus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.
“Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” katanya.
Selain itu, kata Risma, pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama juga wajib melakukan pendataan dan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 terhadap semua penghuninya.
Apabila sudah telanjur menerima penghuni baru dari luar kota atau luar negeri yang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka semua penghuninya harus isolasi mandiri dan harus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbaharui data kondisi vital diri setiap harinya.
“Kami juga meminta warga untuk sementara ini tidak menerima kunjungan tamu atau keluarga atau kerabat dari luar kota atau dari luar negeri,” katanya.
Wali kota yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini juga menginformasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk mengoptimalkan aplikasi lawancovid-19 yang bisa diunduh di alamat: https://lawancovid-19.surabaya.go.id/.
Hal ini penting untuk mengetahui informasi seputar penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS