PONOROGO – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan melepas 27,73 hektare lahan kawasan hutan milik Perhutani di Kabupaten Ponorogo dengan kebijakan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Pelepasan lahan kawasan hutan yang tersebar di 24 desa 10 kecamatan itu nantinya akan diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk sertifikat hak milik.
Kebijakan PPTKH ini bertujuan menata kembali penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang melibatkan proses legalisasi aset, redistribusi aset, dan distribusi aset tanah kepada masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengatakan bahwa puluhan hektare lahan kawasan hutan yang dilepas tersebut merupakan kawasan relokasi warga yang terdampak bencana. Seperti lahan seluas 5,9 hektare di Gunung Gedhe yang ada di Kecamatan Ngrayun, sudah ditempati warga sejak tahun 1991.
“Warga sudah menempati lahan relokasi ini sejak lama. Cuman, sertifikatnya ini belum dapat, mereka belum dapat kepastian hukum. Makanya pakai cara PPTPKH ini, kita sudah menemukan jalan,” ujar Sugiri saat menghadiri rapat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Ponorogo, Rabu (24/9/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, sebelumnya dalam peta indikatif PPTPKH terdapat luasan 110,16 hektare. Namun setelah melalui sejumlah proses, Kementerian Kehutanan akhirnya menyetujui lahan kawasan hutan seluas 27,73 hektare milik Perhutani untuk dilepas.
Pihaknya pun juga mendorong percepatan pengukuran batas kawasan yang ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2025.
“Maka kita komitmen kerja serentak dengan Kementerian Kehutanan, dinas kehutanan provinsi, ATR/BPN untuk menuntaskan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” jelasnya.
“Akhir Oktober ditargetkan selesai ukur mengukur itu. Setelah itu diserahkan ke BPN untuk diterbitkan sertifikat,” tandasnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS