JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan UU TNI yang disahkan pada Kamis (20/3/2025) tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi supremasi sipil.
Pengesahan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi UU digelar dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat pengesahan perubahan UU TNI turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 subtansi utama,” kata Puan.
Adapun fokus substansi yang pertama adalah di pasal 7 terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Puan menyatakan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, menjadi 16 tugas pokok.
“Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan yang juga anggota Komisi I DPR tersebut kemudian menerangkan fokus kedua pada perubahan UU TNI yaitu terkait dengan penempatan prajurit TNI aktif pada kementerian dan lembaga (K/L) yang ada dalam pasal 47. Dari yang awalnya 10 menjadi 14 posisi jabatan bagi TNI aktif di K/L.
“Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga, yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian/lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut,” papar Puan.
“Di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuh Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.

Lalu fokus ketiga pada perubahan UU TNI adalah soal penambahan masa dinas keprajuritan. Hal ini disepakati DPR bersama pemerintah karena berkaitan dengan sisi keadilan bagi prajurit yang telah setia mengemban tugas menjaga pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit. Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” terang Puan.
Cucu Bung Karno itu pun memastikan bahwa UU TNI yang baru tetap akan berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi. Puan juga menegaskan pembahasan RUU TNI sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“DPR bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” ujarnya.
Berikut 14 pos jabatan bagi prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga sesuai UU TNI yang baru:
Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:
1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Sekretaris Militer Presiden (dalam UU TNI baru menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:
10. Badan Nasional Pengelolaan
Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
(goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS