JAKARTA – Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani minta penegak hukum berani menghukum berat pelaku kekerasan seksual. Dia berharap hukuman berat bisa membuat efek jera bagi pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak.
“Penegak hukum harus bisa berani mengambil satu keputusan kalau sudah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, sehingga memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak,” kata Puan, kemarin.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan, Anak adalah pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, mekanisme pemberian hukuman akan ditambah peraturan pemerintah, dengan dipantau dan dikoordinasikan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.
“Bahwa pelaksanaan akan ada penambahan hukuman kebiri dan penanaman cip, itu tentu saja ada mekanisme yang akan diatur kembali,” ucapnya.
“Namun pemberatan hukuman sudah berlaku sebagaimana yang sudah ditandatangani presiden,” jelas dia.
Selain itu, tambah Puan, ada rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual, juga adanya rehabilitasi pelaku sesudah menjalani hukuman.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu tentang Perlindungan Anak tersebut. Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Perppu ini mengubah dua pasal dari UU sebelumnya yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS