JAKARTA – Institut Sarinah menyambut gembira pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (18/1/2023), yang menyatakan, pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT).
Bahkan, Presiden memerintahkan MenkumHAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR serta semua stakeholder guna mempercepat pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah mandek hampir 19 tahun.
“Institut Sarinah menyambut gembira pernyataan Presiden Jokowi yang merupakan penghargaan presiden terhadap 19 tahun perjuangan para perempuan demi perbaikan kesetaraan gender di Indonesia,” ujar Direktur Institut Sarinah, Eva Sundari, Rabu (18/1/2023).
“Setelah dukungan Presiden Jokowi ke UU TPKS, pernyataan penyesalan atas 12 Pelanggaran HAM Berat masa lalu, maka dukungan beliau ke UU PPRT pagi ini menegaskan komitmen politik pemerintah terhadap pemenuhan HAM rakyat dan perempuan,” sambungnya.
Menurut Eva, sikap responsif Presiden Jokowi menunjukkan kepedulian sekaligus keberanian dalam melakukan penegakkan HAM di Indonesia.
“Ini standar baru bagi pemimpin di negeri ini maupun di Asean. Penegakkan HAM menjadi indikator baru dari kualitas pemimpin. Ini model kepemimpinan untuk kita cermati saat Pemilu kelak,” jelas Eva.
Direktur Institut Sarinah yang sekaligus Koordinator Koalisi Sipil untuk PPRT ini juga mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi karena bisa memecahkan kebuntuan dari proses legislasi RUU PPRT di DPR.
“Presiden bertindak sebagai seorang dokter yang memasang ring di jantung sehingga aliran darah tidak tersumbat lagi. Harapan saya DPR bersikap positif seperti di UU TPKS,” terang politisi PDI Perjuangan itu.
Apresiasi Institut Sarinah juga disampaikan kepada DPP PDI Perjuangan yang telah menegaskan kembali dukungan partai tersebut terhadap UU PPRT.
“Sebagai seorang Marhaenis, saya setuju dengan PDI Perjuangan bahwa UU PPRT ini bertujuan untuk pembebasan sekaligus pemberdayaan wong cilik yang membutuhkan perlindungan negara. UU PPRT ini ideologis karena amanat Pancasila,” tandasnya. (dhani/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS