PONOROGO – Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024. Pernyataan tersebut sontak mennuai pro kontra di kalangan banyak pihak. Lantaran dinilai tidak netral di Pilpres 2024.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Johan Budi Sapto Pribowo, pun menanggapi hal tersebut. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menjelaskan terkait hal tersebut dan memperbolehkan. Ketentuan itu sudah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kalau kita menyitir penjelasan Ketua KPU memang boleh berkampanye,” ujar Johan Budi di Ponorogo, Minggu (28/1/2024).
Menurutnya, meski begitu, presiden yang masih menjabat harus memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara.
“Pejabat negara boleh berkampanye, tapi ada aturannya. Aturan yang mengizinkan di UU pemilu. Kita mengacunya pada UU pemilu,” tutur mantan jubir KPK itu.
Johan Budi juga mengungkapkan, selain mengajukan cuti, syarat lain yang tidak boleh dilakukan presiden atau pejabat negara adalah menggunakan fasilitas negara. “Syaratnya kan tidak pakai fasilitas negara,” tandasnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













