JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengimbau seluruh rakyat Indonesia tetap tenang menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Jokowi juga minta masyarakat mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19,” kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
PPKM darurat diterapkan di Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021. Jokowi mengatakan, kebijakan itu diambil merespons lonjakan Covid-19 yang terjadi di Indonesia beberapa waktu belakangan akibat penyebaran varian baru virus corona.
Menurut Jokowi, keputusan mengenai PPKM darurat sudah mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah.
Nantinya, PPKM darurat akan membatasi aktivitas-aktivitas masyarakat secara lebih ketat. Presiden pun minta masyarakat tanpa terkecuali mematuhi peraturan PPKM darurat.
“Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya,” ujar Jokowi.
Pemerintah, kata Jokowi, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, mulai dari negara TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan.
Jajaran Kementerian Kesehatan juga ia minta untuk terus meningkatkan fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.
Dengan kerja sama yang baik, Jokowi yakin laju penularan virus corona di Tanah Air dapat ditekan.
“Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas ridho Allah subhanahu wa ta’ala Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” kata dia.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.
Berikut rincian aturan PPKM darurat:
1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
6. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
8. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.
12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS