Rabu
16 Juli 2025 | 3 : 52

PP 49/2018 Diteken, Legislator: Wujud Perhatian Jokowi pada Pegawai Honorer

pdip-jatim-jokowi-honorer

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira memuji kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Andreas Pareira menilai, kebijakan ini menunjukkan respon cepat dan tanggapnya Jokowi terjadap aspirasi yang berkembang di kalangan tenaga honorer.

“Perhatian Presiden Jokowi pada pegawai honorer, merespon cepat dan tanggap atas aspirasi yang berkembang khususnya di kalangan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang menunggu kejelasan nasibnya setelah terkatung-katung tidak jelas. Khususnya bagi honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS,” ujar Andreas Pareira, Senin (3/12/2018).

Dia menilai, persoalan batas usia ini memang terasa kurang adil. Karena menurut dia, banyak sekali tenaga honorer yang telah sekian tahun atau lebih dari lima tahun, bahkan 10 tahun bekerja sebagai tenaga honorer dan menanti pengangkatannya sebagai PNS yang tak pernah kunjung tiba.

“Saya sendiri dalam berbagai kunjungan kerja di lapangan sering mendengar keluhan ini langsung dari tenaga-tenaga honorer di daerah khususnya NTT,” ujar anggota DPR RI dari Dapil NTT ini.

Oleh karena itu, PP No 49 Thn 2018 tentang Manajemen P3K menjadi jawaban atas penantian panjang tenaga honorer selama ini.

“Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar untuk mempunyai kesempatan menjadi PNS, status yang sudah lama didambakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Saat menghadiri puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT Ke-73 PGRI di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12/2018), Jokowi mengatakan, melalui PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non kategori yang diangkat dengan skema P3K memiliki status dan hak sama dengan PNS. Bedanya, masa kerja P3K lebih fleksibel daripada PNS.

Selain masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari segi keuangan. P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.

Presiden Jokowi melanjutkan, pada tahun ini pemerintah merekrut 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Perekrutan akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap untuk meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.

Kendati demikian, perekrutan guru CPNS tetap memperhatikan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Memang ini harus disesuaikan dengan kondisi APBN kita. Tapi kita ingin berpihak kepada rasa keadilan guru yang telah lama mengabdi serta tidak melanggar Undang-undang,” ujarnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Genjot Produksi Tebu, Bupati Kediri Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) berkomitmen untuk mengawal ketersediaan pupuk guna ...
LEGISLATIF

Pentingnya Sinergi Mitigasi Bencana Industri oleh Perusahaan dan Pemkab Ngawi

NGAWI – Terbakarnya pabrik sepatu PT Dwi Prima Sentosa menjadi peristiwa memilukan di Ngawi, awal bulan ini. ...
SEMENTARA ITU...

Tinjau Rumah Ilmu Arek Suroboyo, Eri Optimis Pertumbuhan Karakter Anak Akan Meningkat

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengunjungi Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) untuk melihat proses ...
KABAR CABANG

Komedian Jember Cak Londo Koplak: Saya Ingin Bareng PDIP Ngopeni Kesenian Tradisional

JEMBER – Komedian terkenal di Kabupaten Jember, Wijaya, akrab dikenal Cak “Londo Koplak” memutuskan bergabung ...
SEMENTARA ITU...

Ratusan Hektar Sawah Diserang WBC, Ponorogo Siapkan Penyemprotan Pestisida hingga Tanam Refugia

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan bertindak cepat mengendalikan penyebaran hama wereng yang ...
LEGISLATIF

Proses Perizinan Lamban, Bulek Minta Pemkot Surabaya Sederhanakan Regulasi

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono (Buleks) minta pemerintah kota (Pemkot) setempat ...