Jumat
24 Oktober 2025 | 5 : 34

Polemik Alih Fungsi Eco Bamboo Park Magetan untuk Sawah, Fraksi Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

IMG-20250426-WA0009_copy_832x573

MAGETAN – Pro kontra seputar alih fungsi lahan Eco Bamboo Park (EBP) untuk area persawahan terus menggelinding.

Rencana alih fungsi lahan masuk dalam acara Rapat dengar pendapat antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Komisi D DPRD Magetan beberapa waktu lalu.

Meski begitu, anggota Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan, Nanang Sapto Aji menegaskan, rapat dengar pendapat dengan DLH perihal alih fungsi lahan tak menyepakati apapun.

“Tetap menolak alih fungsi lahan,” kata Nanang.

Pernyataan Nanang diperkuat dengan sikap Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Suyono Wiling menyampaikan, rencana pemanfaatan lahan kosong EBP untuk tanaman padi berpotensi menyalahi aturan.

Menurutnya, EBP dibuat karena hasil pemeriksaan BPK beberapa tahun lalu. Dimana lahan terbuka hijau di Magetan masih 12,5 persen dari kewajiban 30 persen.

“Jangan sampai dua kali menyalahi aturan, penempatan EBP di Sukomoro saja sebetulnya tak sesuai dengan ketentuan lokasi tempat wisata. Koq ini mau dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. EBP untuk pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” tegas Suyono Wiling.

Ia menambahkan, Eco Bambu Park sudah ditetapkan peruntukannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga jika akan dilakukan alih fungsi akan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah No 15 Tahun 2012 serta Perda Tentang Ruang Terbuka Hijau No 2 Tahun 2017.

Pemanfaatan Hutan
Menurut Wiling, panggilan akrabnya, ketimbang EBP, lebih efektif memanfaatkan kawasan hutan untuk ketahanan pangan.

Di Magetan ada sekitar 2500 hektar kawasan hutan. Sekitar 1.500 hektarnya, bisa dikerjasamakan melalui pokmas atau koperasi berupa program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Ini tersebar di Desa Jabung, Singolangu, Tapak, Bedagung, Poncol, Parang, Sidomulyo, dan Getasanyar.

“Bersama kawan-kawan, saya menginisiasi agar petani sekitar hutan bisa dapat pengelolaan. Data kami bisa sampai sekitar 300-an hektar,” ungkap Suyono Wiling.

Melalui KHDPK lebih dari cukup untuk menambah lahan guna program ketahanan pangan di Magetan. Program kemitraan KHDPK ini berumur Panjang sampai 35 tahun, dan bisa diperpanjang hingga dua kali kemitraan.(rud/hs)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Upacara Hari Jadi ke-494 Kabupaten Bangkalan, Momentum Dapatkan Energi Baru untuk Berbenah

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggelar upacara peringatan Hari Jadi ke-494 Kabupaten ...
SEMENTARA ITU...

Mbak Cicha Dorong Finalis Pemilihan Duta Genre Kabupaten Kediri Aktif Kampanyekan Ini

KEDIRI – Grand Final Duta Genre 2025 kembali digelar di Kabupaten Kediri. Puncak dari proses seleksi selama sebulan ...
EKSEKUTIF

Bupati Rijanto: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah Baru bagi Para Santri

BLITAR – Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 di Kabupaten Blitar berlangsung khidmat di Alon-Alon Kanigoro, ...
LEGISLATIF

Hari Santri Nasional, Ina Ammania Ajak Santri Melek Teknologi sebagai Sarana Berdakwah

BANYUWANGI – Momentum Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2025 merupakan momentum penting untuk menengok kembali ...
LEGISLATIF

Salah Satu Wakilnya Tersangkut Masalah Hukum, Widarto: Kinerja DPRD Jember Masih Normal

JEMBER – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD ...
LEGISLATIF

Budi Wahono Realisasikan Aspirasi Warga, Jalan Desa Bacem Kini Mulus Dihotmix

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, terus membuktikan komitmennya dalam ...