Jumat
14 Februari 2025 | 5 : 37

Pertumbuhan Apartemen di Surabaya Meningkat, Namun PAD Sektor Ini Dinilai Belum Maksimal

pdip-jatim-241228-bulek

SURABAYA – Pertumbuhan sektor apartemen di Surabaya bakal terus meningkat, dengan rencana pembangunan delapan unit apartemen baru yang akan menambah sekitar 5.000 unit hunian hingga 2025.

Meski demikian, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini dinilai belum maksimal akibat berbagai masalah yang melibatkan pengembang dan penghuni.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyoroti berbagai laporan terkait permasalahan di apartemen. Seperti rendahnya kepatuhan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta hak-hak penghuni yang tidak terpenuhi.

“Potensi PAD dari apartemen sangat besar, namun harus diimbangi dengan pemenuhan hak-hak penghuni,” ujar Budi, dikutip Rabu (8/1/2025).

Saat ini, sebutnya, pengelolaan apartemen masih didominasi pengembang yang sering kali enggan membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Salah satu alasannya adalah pengembang telah menggadaikan sertifikat tanah, sehingga penghuni tidak bisa mendapatkan sertifikat mereka.

“Pembentukan P3SRS sangat mendesak agar pengelolaan apartemen lebih transparan dan penghuni mendapatkan hak mereka,” tegas politisi PDI Perjuangan yang karib disapa Bulek tersebut.

Selain itu, masalah pembayaran PBB oleh penghuni yang dilakukan melalui pengembang rawan diselewengkan, sehingga merugikan penghuni.

Budi menyebut potensi pendapatan dari apartemen bisa meningkat jika P3SRS dikelola langsung oleh warga, seperti dari jasa parkir dan kebersihan.

Dia juga mendorong percepatan proses pertelaan (penjelasan tentang batas, gambar, dan uraian dari satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama) yang bertujuan untuk mendetailkan hak dan kewajiban penghuni.

“Dengan pertelaan yang jelas, akta jual beli (AJB) penghuni bisa segera keluar, dan PBB serta BPHTB bisa memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kota,” ujarnya.

Budi pun berharap Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Perumahan (DPRKPP) Kota Surabaya lebih proaktif mendesak pengembang agar menyelesaikan kewajiban ini, mengingat pentingnya regulasi ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Pahlawan. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Kanang Soroti Kondisi Karyawan PT Pos Indonesia

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistyono menyoroti kondisi ketenagakerjaan di PT Pos Indonesia yang ...
KRONIK

Sempurnakan Ibadah Umroh, Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah SAW

MADINAH – Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW untuk menyempurnakan ibadah ...
LEGISLATIF

Rasio Gini Membaik, DPRD: Bisa Jadi Indikator Penting Tentang Perekonomian Surabaya

SURABAYA – Rasio gini di Kota Surabaya terus menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik ...
LEGISLATIF

Bertemu BEM STKIP PGRI Sumenep, H. Zainal: Kantor DPRD Itu Rumah Rakyat

SUMENEP – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan bahwa kantor DPRD ...
LEGISLATIF

Legislator PDI Perjuangan Dorong Penyelesaian Kontroversi Jalan Rusak di Puger Harus Solutif

JEMBER – Kerusakan jalan provinsi di Kecamatan Puger-Kecamatan Rambipuji dan Kecamatan Puger-Kecamatan Jombang ...
EKSEKUTIF

Wawali Armuji Sidak Tower BTS yang Disoal Warga Kejawan Putih Tambak

SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) atas laporan warga terkait ...