Kamis
22 Januari 2026 | 2 : 39

Pertumbuhan Apartemen di Surabaya Meningkat, Namun PAD Sektor Ini Dinilai Belum Maksimal

pdip-jatim-241228-bulek

SURABAYA – Pertumbuhan sektor apartemen di Surabaya bakal terus meningkat, dengan rencana pembangunan delapan unit apartemen baru yang akan menambah sekitar 5.000 unit hunian hingga 2025.

Meski demikian, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini dinilai belum maksimal akibat berbagai masalah yang melibatkan pengembang dan penghuni.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyoroti berbagai laporan terkait permasalahan di apartemen. Seperti rendahnya kepatuhan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta hak-hak penghuni yang tidak terpenuhi.

“Potensi PAD dari apartemen sangat besar, namun harus diimbangi dengan pemenuhan hak-hak penghuni,” ujar Budi, dikutip Rabu (8/1/2025).

Saat ini, sebutnya, pengelolaan apartemen masih didominasi pengembang yang sering kali enggan membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Salah satu alasannya adalah pengembang telah menggadaikan sertifikat tanah, sehingga penghuni tidak bisa mendapatkan sertifikat mereka.

“Pembentukan P3SRS sangat mendesak agar pengelolaan apartemen lebih transparan dan penghuni mendapatkan hak mereka,” tegas politisi PDI Perjuangan yang karib disapa Bulek tersebut.

Selain itu, masalah pembayaran PBB oleh penghuni yang dilakukan melalui pengembang rawan diselewengkan, sehingga merugikan penghuni.

Budi menyebut potensi pendapatan dari apartemen bisa meningkat jika P3SRS dikelola langsung oleh warga, seperti dari jasa parkir dan kebersihan.

Dia juga mendorong percepatan proses pertelaan (penjelasan tentang batas, gambar, dan uraian dari satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama) yang bertujuan untuk mendetailkan hak dan kewajiban penghuni.

“Dengan pertelaan yang jelas, akta jual beli (AJB) penghuni bisa segera keluar, dan PBB serta BPHTB bisa memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kota,” ujarnya.

Budi pun berharap Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Perumahan (DPRKPP) Kota Surabaya lebih proaktif mendesak pengembang agar menyelesaikan kewajiban ini, mengingat pentingnya regulasi ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Pahlawan. (nia/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Peringatan Isra Mi’raj, Bupati Lukman Ajak ASN Perkuat Iman dan Tingkatkan Pelayanan

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah dengan ...
KRONIK

Hosnan PDIP Kritik Wacana Pilkada Lewat DPRD, Nilai Tak Sejalan dengan Demokrasi

SUMENEP – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan, menilai wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) ...
KRONIK

Program RTLH Harus Berdampak pada Peningkatan Kualiatas Hidup Masyarakat Sumenep

SUMENEP – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan secara simbolis bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak ...
LEGISLATIF

DPC dan Fraksi PDIP DPRD Surabaya Gelar Rakor, Buleks: Satukan Garis Perjuangan

SURABAYA – Mengawali tahun 2026, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi (rakor) ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Perda Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam Harus Berpihak pada Rakyat Kecil

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan ...
LEGISLATIF

Khamim Tohari Kawal Realisasi Program Rumah Subsidi bagi MBR Kota Batu

BATU – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu, Khamim Tohari siap mengawal realisasi program rumah subsidi ...