Kamis
09 Januari 2025 | 11 : 30

Pertumbuhan Apartemen di Surabaya Meningkat, Namun PAD Sektor Ini Dinilai Belum Maksimal

pdip-jatim-241228-bulek

SURABAYA – Pertumbuhan sektor apartemen di Surabaya bakal terus meningkat, dengan rencana pembangunan delapan unit apartemen baru yang akan menambah sekitar 5.000 unit hunian hingga 2025.

Meski demikian, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini dinilai belum maksimal akibat berbagai masalah yang melibatkan pengembang dan penghuni.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyoroti berbagai laporan terkait permasalahan di apartemen. Seperti rendahnya kepatuhan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta hak-hak penghuni yang tidak terpenuhi.

“Potensi PAD dari apartemen sangat besar, namun harus diimbangi dengan pemenuhan hak-hak penghuni,” ujar Budi, dikutip Rabu (8/1/2025).

Saat ini, sebutnya, pengelolaan apartemen masih didominasi pengembang yang sering kali enggan membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Salah satu alasannya adalah pengembang telah menggadaikan sertifikat tanah, sehingga penghuni tidak bisa mendapatkan sertifikat mereka.

“Pembentukan P3SRS sangat mendesak agar pengelolaan apartemen lebih transparan dan penghuni mendapatkan hak mereka,” tegas politisi PDI Perjuangan yang karib disapa Bulek tersebut.

Selain itu, masalah pembayaran PBB oleh penghuni yang dilakukan melalui pengembang rawan diselewengkan, sehingga merugikan penghuni.

Budi menyebut potensi pendapatan dari apartemen bisa meningkat jika P3SRS dikelola langsung oleh warga, seperti dari jasa parkir dan kebersihan.

Dia juga mendorong percepatan proses pertelaan (penjelasan tentang batas, gambar, dan uraian dari satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama) yang bertujuan untuk mendetailkan hak dan kewajiban penghuni.

“Dengan pertelaan yang jelas, akta jual beli (AJB) penghuni bisa segera keluar, dan PBB serta BPHTB bisa memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kota,” ujarnya.

Budi pun berharap Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Perumahan (DPRKPP) Kota Surabaya lebih proaktif mendesak pengembang agar menyelesaikan kewajiban ini, mengingat pentingnya regulasi ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Pahlawan. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Lindungi Pekerja Rentan, Bupati Fauzi Sediakan Bantuan KUSUKA dan BPJS Ketenagakerjaan

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, terus berupaya menyediakan Bantuan Kartu Pelaku Usaha Kelautan ...
HEADLINE

Peringatan HUT Ke-52 PDI Perjuangan Besok Digelar Sederhana dan Menampilkan Wajah Kebudayaan

JAKARTA – PDI Perjuangan akan menggelar peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-52 di Sekolah Partai Lenteng Agung, ...
PEMILU

KPU Ngawi Tetapkan Ony-Antok Cabup dan Cawabup Terpilih Pilkada Serentak 2024

NGAWI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko, secara resmi ...
KRONIK

Pemkab Banyuwangi Bekali Ratusan Kepala Sekolah dengan Kepemimpinan Welas Asih

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menggelar pelatihan kepemimpinan untuk ratusan kepala sekolah ...
LEGISLATIF

Komisi C DPRD Jember Dorong Pemkab Segera Konkretkan Perjanjian Tambang Batu Kapur

JEMBER – Rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember dari sektor pertambangan di Gunung Sadeng Puger ...
KRONIK

Siap Hadiri Pemeriksaan KPK, Hasto Bakal Beri Keterangan Sejelas-jelasnya

JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menghadiri panggilan KPK untuk memberikan keterangan atas ...