MALANG – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno mengatakan, jatidiri koperasi adalah landasan fundamental bagi gerakan koperasi untuk bisa bangkit menjadi lembaga perekonomian yang dipercaya rakyat.
Implementasi dari jatidiri koperasi ini dia praktikkan dan wujudkan selama memimpin Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang melalui sistem tanggung renteng.
Melalui sistem tanggung renteng yang berlandaskan semangat gotong royong ini, jelas Untari, semua anggota dalam satu kelompok memiliki rasa kewajiban terhadap koperasi. Sistem ini dapat berjalan dengan baik berdasarkan asas keterbukaan, musyawarah, dan saling percaya.
“Itu adalah praktik dari jatidiri koperasi. Implementasinya itu ada di sistem tanggung renteng. Sekarang dengan 9.000 anggota lebih dan sudah meluluskan 20 hingga 25 ribu orang yang pernah jadi anggota SBW dan mereka kita berikan kesempatan untuk membangun koperasi-koperasi wanita di mana-mana,” terang Untari dalam webinar yang diselenggarakan Megawati Institute, Minggu (17/7/2022).
Melalui implementasi sistem tanggung renteng ini, proses demokrasi, pembentukan SDM, dan penguatan aset koperasi semua dapat berjalan dengan baik di Koperasi SBW. Yang bahkan saat ini sudah diakui termasuk dalam kategori 100 besar koperasi di Indonesia.
Oleh karenanya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini memandang bahwa koperasi dengan sistem tanggung renteng menjadi salah satu sistem yang sangat proporsional, kuat, dan telah teruji untuk bisa diadopsi oleh berbagai gerakan koperasi lainnya di Indonesia.
“Alhamdulillah bisa terwujud ada banyak perempuan berdaya sehingga kita bisa melaksanakan SDGs di beberapa titik. Itu untuk bagaimana membangun perempuan berdaya dan ekonominya maju, dan mereka sudah menghasilkan,” tuturnya.
“Kami punya harapan, cobalah untuk menduplikasi sistem ini untuk bagaimana membangkitkan koperasi selayaknya dibutuhkan. Sebagaimana undang-undang koperasi di situ ada nilai, prinsip, dan jatidiri koperasi, itu semua dilakukan,” sambung Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim itu.
Sementara itu, Deputi Bidang Koperasi Kementerian Koperasi dan UMKM Ahmad Zabadi menambahkan, berdasarkan data selama ini koperasi memainkan peran strategis dalam upaya penguatan modal usaha UMKM di Indonesia.
Total di Indonesia terdapat sebanyak 30 juta UMKM yang difasilitasi akses pembiayaan permodalannya oleh koperasi.
Sehingga penguatan koperasi salah satunya melalui implementasi sistem tanggung renteng adalah salah satu upaya untuk menghadirkan iklim ekonomi inklusif yang mudah dijangkau masyarakat.
“Sehingga mereka lebih dekat kepada koperasi. Karena dengan model inklusif close look economy ini sebenarnya untuk melayani anggota. Bagaimana sistem keuangan yang lebih luwes selama ini dapat dibuktikan melalui koperasi,” jelas Ahmad Zabadi.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM saat ini juga tengah berupaya untuk segera merampungkan draft revisi terkait pembaharuan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dengan harapan kehadiran Undang-Undang ini kelak akan menjadi landasan konstitusional yang mampu mewadahi kebutuhan dan penguatan kelembagaan koperasi, sesuai dengan perkembangan zaman.
“Saya kira undang-undang yang baru ini adalah upaya kita untuk membangun dan memperkuat ekosistem perkoperasian,” ujarnya. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS