Jumat
09 Mei 2025 | 12 : 14

“Perppu Solusi Terbaik Atasi Calon Tunggal”

Arif Wibowo saat kampanye di Jember

Arif Wibowo saat kampanye di JemberJAKARTA – Politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo menegaskan, perpanjangan pendaftaran pilkada yang ditetapkan KPU rawan digugat. Sebab, keputusan KPU yang berawal dari rekomendasi Bawaslu itu dinilai tidak ada dasar hukumnya.

“Penundaan itu tidak ada dasar hukumnya sebab pilkada serentak yang diatur per tahun itu menjadi norma dalam undang-undang, jadi bukan tahun yang pengaturannya diserahkan kepada KPU,” kata Arif Wibowo dalam sebuah diskusi yang digelar Bawaslu di Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Dia khawatir aturan main KPU ini akan digugat pasangan calon yang kalah suatu hari nanti. Menurut Arif, perpanjangan pendaftaran tersebut tidak tepat dalam mengatasi persoalan calon tunggal. Perpanjangan ini dinilainya hanya mengubah waktu pelaksanaan tahapan lainnya.

“Dan ada inkonsistensi, setiap mengubah tahapan harus mengubah aturannya, PKPU (peraturan KPU). Tidak bisa mengakomodir Bawaslu tanpa ubah PKPU, maka cacat hukum,” tutur dia.

Legislator yang duduk di Komisi II DPR RI itu menyatakan, solusi terbaik mengatasi calon tunggal di tujuh daerah yakni pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu).

“Solusi terbaiknya, perppu, supaya ga khawatir. Nggak ada terobosan lagi,” katanya.

Dia menjelaskan kenapa tidak melalui revisi Undang-Undang Pilkada, karena revisi terbatas banyak memakan waktu sementara tahapan-tahapan pilkada harus tetap berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“kenapa kita ngotot perppu karena perppu itu sekali jadi, kalau revisi terbatas siapa yang ajukan revisi DPR ahrus dibahas di baleg dulu, masuk kepada prolegnas, persetujuan pemerintah, lalu dibahas di komisi 2 lalu di paripurna. Panjang waktunya,” jelasnya.

Hingga akhir masa tambahan pendaftaran calon kepala daerah pada 3 Agustus 2015, ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan; Kota Mataram; Kota Samarinda; serta Kabupaten Timor Tengah Utara.

Daerah-daerah tersebut terancam batal menggelar pilkada pada 9 Desember 2015 karena peraturan KPU mensyaratkan bahwa pilkada harus diikuti sekurangnya dua pasang calon. Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pendaftaran pilkada pada 9-11 Agustus. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

PEREMPUAN

Mbak Nia Dorong Penguatan Posyandu Lewat Kolaborasi dan Insentif Kader

SUMENEP – Ketua TP PKK Kabupaten Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, mendorong penguatan peran Posyandu melalui sinergi ...
SEMENTARA ITU...

Dukung Program Swasembada Pangan, Bupati Fauzi Blusukan Tanam Padi Bersama Petani

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menunjukkan komitmennya memperkuat ketahanan pangan sebagai upaya ...
EKSEKUTIF

Bupati Lukman Terima Keluhan Aliansi Guru Honorer, Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan aspirasi dan ...
KRONIK

BEC Angkat Tradisi ‘Ngelukat’ Osing, Masyarakat Antusias Ikuti Audisi

BANYUWANGI – Agenda wisata Banyuwangi Festival terus digeber Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Tahun ini, ...
KRONIK

Pekerja Warkop Prostitusi Positif HIV, Pemkab Ponorogo Tutup Permanen hingga Pulangkan ke Daerah Asal

PONOROGO – Sebanyak 13 dari 29 pekerja di warung kopi prostitusi di Kabupaten Ponorogo terindikasi positif ...
LEGISLATIF

Misterius! Sempat Dipecat Tiba-tiba, 5 Linmas Mengadu ke Santi dan Langsung Bertugas Lagi

KOTA PROBOLINGGO — Lima petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) bertugas di salah satu kelurahan di ...