Sabtu
10 Oktober 2026 | 2 : 04

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Permudah Pelestarian, Eri Inginkan Bangunan Kuno Dikategorikan Secara Tematik

pdip-jatim-220925-ec-kya-lkya-1

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi menginginkan bangunan kuno di suatu kawasan Kota Surabaya dikategorikan secara tematik untuk mempermudah pelestarian yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Misal, di suatu kawasan mayoritas terdapat bangunan kuno dengan keunikan arsitektur, maka ditonjolkan arsitekturnya. Ketika di wilayah lain ada bangunan yang berkaitan dengan perjuangan, maka akan disesuaikan itu juga,” kata Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (12/10/2022).

Ketika sudah ditentukan seperti itu, jelas dia, maka ke depannya kawasan yang terdapat bangunan peninggalan zaman dulu bisa dijadikan sebagai tempat wisata heritage.

Selain itu, wali kota kader PDI Perjuangan yang akrab disapa Cak Eri itu juga menyebutkan ke depannya kawasan wisata heritage juga bisa dijadikan sebagai sarana edukasi untuk anak-anak yang duduk di bangku SD dan SMP.

Menurut Eri, hal itu sebelumnya sempat dibahas saat berdiskusi bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di ruang kerjanya. Pada pertemuan itu, Eri Cahyadi membahas beberapa poin tambahan yang akan dimasukkan ke dalam Raperda Bangunan Cagar Budaya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya Retno Hastijanti mengatakan pertemuan tersebut untuk menyesuaikan Raperda tentang Cagar Budaya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Retno menjelaskan, Raperda sebelumnya disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya yang hanya sebatas penyelamatan bangunan cagar budaya.

“Sedangkan di UU yang baru Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya itu nyawanya lebih ke pengelolaan. Jadi nanti bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya itu akan lebih mudah pengelolaannya,” kata Retno.

Selain itu, lanjut dia, di UU yang baru itu juga tidak ada lagi kategori bangunan cagar budaya kelas A, B dan C. Namun, disesuaikan dengan tingkatan, yakni lokal di skala kota/kabupaten, regional skala provinsi dan nasional.

“Sedangkan Raperda Bangunan Cagar Budaya nanti tetap ada penggolongan, untuk memudahkan kegiatan pelaksanaan pelestariannya. Jadi nanti itu ada golongan utama, madya dan pratama,” paparnya. (dhani/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Empat Bulan Belum Dioperasi, Eri Cahyadi Pindahkan Pasien Kanker ke RSUD Soewandhie

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta percepatan penanganan medis terhadap Dian, warga penyandang ...
LEGISLATIF

Milton Dick Pimpin IPU hingga 2029, Puan Maharani Harap Peran Parlemen Dunia Menguat

TANZANIA – Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Milton Dick, yang terpilih sebagai Presiden ke-32 ...
KABAR CABANG

Gedung DPC PDIP Kabupaten Malang Dikembangkan Jadi Rumah Rakyat, Ini Fasilitasnya

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang berencana mengembangkan kantor menjadi Rumah Rakyat dengan fasilitas rumah ...
LEGISLATIF

Krisis Air Petani Tumpang, Zulham Desak Tugu Tirta Bangun Embung atau Sumur Artetis

MALANG – Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, mendesak Perumda Air Minum ...
UMKM

Kisah Busono Membangun Kemandirian Petani Tembakau Senori

TUBAN — Kiprah kader partai politik tidak melulu soal adu gagasan di panggung kekuasaan. Di sudut Kabupaten Tuban, ...
KRONIK

Said Abdullah Dukung Rumah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani di Malang untuk Pendidikan Karakter

MALANG – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur MH Said Abdullah mendukung pembangunan Rumah Tahfidz Al-Qur’an Puan ...